Oleh: Syarifuddin Simatupang,
BERITAMONALISA.COM | TAPTENG | – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh M Hendrawan SH (36) dari Law Office Syahruzal Yusuf & Associates terkait dugaan pelanggaran etik dan hukum oleh KPU Tapteng dalam perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Benar, kami sudah laporkan KPU Tapanuli Tengah ke DKPP dengan nomor register 01-24/SET-02/III/2023 perihal pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dalam seleksi PPS di Kabupaten Tapteng,” kata Hendrawan kepada sejumlah wartawan.
Hendrawan SH lebih jauh menjelaskan, melalui oesan WhastApp yang diterima beritamonalisa.com Selasa (28/03-2023) dari Jakarta.
Dikatakannya, setelah mereka menerima kuasa dari puluhan calon PPS yang sudah dinyatakan lulus administrasi dan seleksi ujian namun namanya tidak tercantum dalam pelantikan, mereka langsung mengumpulkan data-data dan membuat laporan ke DKPP.
Dari hasil data yang mereka peroleh lanjut Hendrawan, hampir di setiap desa terjadi dugaan pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan oleh KPU Tapteng dalam perekrutan PPS tersebut.
“Bahkan parahnya lagi, ada peserta yang tidak ikut ujian wawancara dalam seleksi tersebut namun dinyatakan lulus dan dilantik menjadi anggota PPS”, ujar Hendrawan.
Seperti yang terjadi di Desa Sigambo-gambo. Makanya kita menduga kuat bahwa perekrutran PPS yang dilakukan oleh KPU Tapteng ini tidak independen dan sarat dengan KKN, karena hampir di setiap desa peserta yang sudah dinyatakan lulus ujian tetapi tidak ikut namanya dalam pelantikan
Dia menuding perekrutan yang dilakukan oleh KPU berjalan secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Karena hampir di setiap desa peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi, lulus ujian tertulis, lulus ujian wawancara tidak ada namanya dalam pelantikan. Sementara yang tidak ikut wawancara ikut dilantik”, ujarnya.
Kemudian kuat dugaan dia sudah terjadi pengkondisian secara terstruktur, sistematis dan masif sistematis.
“Atas dasar itulah, kita yakin pengaduan mereka akan secepatnya ditanggapi oleh DKPP, karena mereka sudah melengkapi semua data-data dan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.(*)
Discussion about this post