Oleh Nasrin
BERITA MONALISA | SIMALUNGUN | – Penggunaan Dana Desa diduga tidak tepat sasaran. Ini terlihat dari Pembangunan parit pasangan menggunakan dana desa diareal PTPN 3 Kebun Bandar Betsy, tepatnya di Huta 2 Nagori Bandar Betsy 1, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Padahal, banyak lagi pembangunan skala prioritas untuk perbaikan nagori (desa).
Wakil Ketua DPRD Simalungun, Sastra Jaya Sirait SH, mengatakan, tidak ada kewajiban pemerintah apalagi menggunakan dana desa untuk membangun di areal perkebunan. Bahkan, yang diharap pihak perkebunan yang membangun desa.
“Seharusnya pihak perkebunan yang membantu pembangunan di desa pakai dana CSR,” tegasnya.
Kalau dana desa digunakan membangun areal sengaja dibiarkan manfaatnya tentu melenceng. Bahkan, politisi Partai Gerindra itu menyatakan agar peruntukan dana desa setiap nagori benar-benar sesuai kebutuhan warga desa.

“Kalau para Pangulu berdalih sudah mengantongi izin dari manager perkebunan, ini tentu keliru. Karena sebagai pemegang keputusan adalah Direktur Utama yang berada di kantor Pusat,” tambahnya
Temuan tim investigasi dilapangan bahwa pelaksaan pembangunan infrastruktur yang menggunakan Dana Desa bertolak belakang dengan aturan penggunaan Dana Desa (DD).
Seperti yang telah diatur melalui Peraturan Kementerian Pedesaan Nomor 8 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas PP nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, serta Permendes Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 dan juga PP No.43 Tahun 2014 Pasal 19 ayat 2, tentang kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa.
Camat Bandar Huluan, Ibu Masrah SH saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya mengenai hal tersebut mengatakan, itu dokumen penting pak, tetapi tidak boleh di publikasikan. katanya.
Sedangkan Pangulu Nagori Bandar Betsy 1, Kecamatan Bandar Huluan, Sutiyono saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait perihal tersebut, telpon selulernya tidak aktif.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post