Oleh Heru
BERITA MONALISA | KALBAR | – Menindaklanjuti surat somasi yang di layangkan perwakilan pekerja PLTU Kalbar (1) ke PT SEPCO selaku pelaksana projects PLTU kalbar(1) di Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayan.
Senin kemarin (13/4/202) melakukan mediasi diruang rapat aula kantor dinas Koperasi, UMK Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang provinsi Kalimantan barat.
Dengan dihadiri, HERU PUJIONO selaku plt kepala dinas koperasi usaha kecil menengah, tenaga kerja dan transmigrasi, USMAN YAHYA,S.Hut,MM Kabid tenaga kerja dinas koperasi, UMK, tenaga kerja dan transmigrasi, TULEN,S.Ap selaku camat sungai raya kepulauan, FAHRUDIN,SE selaku humas PT SEPCO, perwakilan dari beberapa sub kontraktor di PLTU kalbar(1) dan MUHAMMAD IKBAL selaku koordinator perwakilan karyawan perusahaan PLTU Kalbar (1) dengan di dampingi ASDIANSYAH ketua DPC GSBI kabupaten Bengkayang,
Dengan notulen rapat SUHARDI,S.SI seksi hubungan industrial pada bidang tenaga kerja Din kopnakertrans kabupaten Bengkayang provinsi Kalimantan barat.
Ada 6 poin yang menjadi tuntutan pekerja PLTU Kalbar (1), MUHAMMAD IKBAL selaku perwakilan dari pekerja menyampaikan kami menuntut PLTU kalbar (1) untuk memperkerjakan kembali para pekerja lokal dengan memperketat k3, menuntut kepastian perusahaan PLTU Kalbar(1) selama 3 hari jika tidak ada kepastian maka kami akan menindak lanjuti kembali permasalahan ini.
Kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka seluruh pekerja yang di liburkan, semua pekerja siap tinggal di area projects PLTU kalbar (1) dengan tempat tinggal yang di sediakan memadai dan tanpa dipotong sepeserpun.
Pekerja yang di rumahkan Meminta kompensasi sesuai dengan surat edaran mentri nomor m/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19, seluruh pekerja minta di buatkan surat perjanjian kerja.
FAHRUDIN,SE selaku perwakilan perusahaan PLTU Kalbar(1) menyampaikan apa yang terjadi di PLTU kalbar(1) berupa penutupan sementara di lokasi projects, merupakan antisipasi merebak nya wabah virus corana/ covid-19 di lingkungan kerja.
Hal ini di maksudkan untuk menjaga sumberdaya manusia pelaksana projects, pihak PT SEPCO III membuat keputusan dengan 2 (dua) pilihan, yang pertama di persilahkan terus bekerja asalkan para pekerja menginap di area PLTU kalbar(1) tanpa boleh keluar, yang kedua jika tidak menginap maka di persilahkan tinggal di rumah dengan konsekuensi tidak di gaji tetapi bila wabah virus corana/covid-19 berakhir maka pekerja akan di pekerjakan kembali.
Terkait pelaksanaan aturan tersebut di lapangan diserahkan pada masing-masing sub kontraktor di PT JME, PT HICC, PT LONG HUA, PT FALCON JAYA, PT GATIBI, PT HANGKIANG, PT ZHIN TAU.
Adapun hasil dari mediasi tersebut Pihak perusahaan kontraktor utama (PT SEPCO III) bersama owner (PT GCL IT) untuk segera melakukan langkah-langkah, batas waktu menutup arus keluar dan masuk (isolasi) area PLTU kalbar(1), dengan berkordinasi kepada gugus tugas covid-19 di kecamatan sungai raya kepulauan kabupaten Bengkayang.
Sub kontraktor mana saja yang pekerjaannya hampir selesai/rampung, iventaris lokasi rawan penyakit, pihak perusahaan sub kontraktor untuk segera melakukan langkah-langkah
Mengiventarisi daya tampung mess untuk pekerja lokal, melakukan kesepakatan dengan para pekerja lokal, pihak pekerja harus segera membuat kesepakatan dengan para sub kontraktor tempat mereka bekerja mengenai tuntutan para pekerja sesuai dengan tuntutan para pekerja, pihak perusahaan PLTU Kalbar(1) dan pihak pekerja di minta untuk mentaati hasil kesepakatan yang telah di hasilkan.(*)
Discussion about this post