Berita Monalisa
Selasa, 13 Mei 2025
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • TRAVEL
  • VIDEO
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • TRAVEL
  • VIDEO
No Result
View All Result
Berita Monalisa
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • TRAVEL
  • VIDEO
ADVERTISEMENT

PERDA VS PENGEMBANG

Juni 10, 2022
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAMONALISA.COM | – Kabar terkini Perumahan Sumber Jaya yang berdiri di sempadan sungai masuk babak ke dua, Pasalnya berdasarkan investigasi Tim Dilapangan dengan dinas terkait, disinyalir ada konspiracy atara pengembang dan Pemerintah kota Pematangsiantar. Ini terbukti dengan kunjungan Sekretaris Daerah, Satpol PP dan PUPR. Minggu  29 Mei 2022 lalu.

Sejumlah pejabat teras Pemko Pemtangsiantar meninjau langsung tata letak bangunan Perumahan Griya Sumber Jaya dan aliran air yang terdapat di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sumatera Utara.

Tanpak dilokasi, Sekda Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Robert Samosir yang juga Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Siantar, Wira dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar dan lainnya.

Menurut Robert Samosir, hasil dari peninjauan yang mereka lakukan, Dinas PUPR Kota Pematangsiantar sebagai pengawas tata ruang akan melakukan kajian terhadap aliran air yang ada di dekat Perumahan Griya Sumber Jaya.

Kajian dilakukan untuk memastikan aliran air tersebut merupakan sungai, atau hanya sebatas parit berukuran besar. Untuk itu, Dinas PUPR Kota Siantar akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang membidangi sungai.

Meski demikian, jika nantinya aliran air tersebut dinyatakan sebagai sungai, Robert menilai, bangunan asli dari Perumahan Sumber Jaya, ia sebut tidak berada di daerah aliran sungai (DAS).

Sementara itu, terkait IMB Perumahan Griya Sumber Jaya tersebut,   terlihat jelas beberapa rumah dibangun dibibir sungai dan melanggar garis sempadan sungai seperti yang telah ditetapkan di Perda Kota Pematangsiantar No.1 Tahun 2013 yaitu Kawasan Lindung yang harusnya dijadikan Ruang Terbuka Hijau meliputi sempadan sungai-sungai kecil yang ada di Kota Pematangsiantar  salah satunya adalah yang melintasi Kelurahan Sumberjaya.

Namun sejak kunjungan Pemerintah Kota Pematangsiantar yang  beberapa hari lalu itu hingga kini tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam hal ini Penegak Perda Satpol PP.

Ironisnya, Walau diduga mengetahui Perumahan Griya Sumber Jaya Dibangun melanggar aturan Perda, DPMPTSP Kota Pematangsiantar masih saja mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan sehingga atas izin itulah yang membuat pihak developer tanpa ragu membangun perumahan tesebut.

Dalam pada itu, Kabid DPMPTSP Fanny Sidauruk yang ditemui di tempat kerjanya membenarkan, jika izin mendirikan bangunan memang dikeluarkan oleh mereka, Dia mengaku saat diterbitkan izin itu bukan dia yang menangani karena izin itu terbit tahun 2018.

Menurut Fanny, DPMPTSP mengeluarkan izin pembangunan, karena seluruh prasyarat untuk pengajuan izin telah lengkap termasuk dokumen-dokumen lainnya yang di perlukan.

Atas hal tersebut, Zulfandi Kusnomo Ketua Dewan Pimpinan Cabang Garda Bela Negara Kota Pematangsiantar menyurati DPRD Kota Pematangsiantar perihal Pengaduan Pelanggaran Garis Sempadan Sungai berdasarkan pertimbangan 1. Perda Kota Pematangsiantar No.1 Tahun 2013 Pasal 39 Tentang Kawasan Lindung yang melarang didirikannya bangunan perumahan di sepanjang garis sempadan sungai, baik itu sungai besar ataupun sempadan sungai-sungai kecil yang termasuk didalamnya sungai yang melintasi Kelurahan Sumberjaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

2. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2011 Pasal 9 huruf  a yang menjelaskan garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan adalah paling sedikit 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai dan sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai kurang dari 3 meter.

3. Undang-undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman Pasal 157 yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan,

dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).(*)

Related Posts

TIM RHS-AZI DEKLARASI

by Redaksi
Oktober 1, 2024
0

KPU SIMALUNGUN PENGUNDIAN NOMOR URUT PASLON

by Redaksi
September 23, 2024
0

SOSIALISASI FATWA MUI, MUAMALAH DIMEDIA SOSIAL

by Redaksi
September 22, 2024
0

Festival Sisi Batas Labuhan 2024: Mendorong Inovasi UMKM untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan”

by Redaksi
September 22, 2024
0

...

Load More

Discussion about this post

Populer Sepekan

  • Langkah Awal Menuju Kampus Unggul: Peletakan Batu Pertama STKIP Tunas Harapan Bangsa Sirandorung

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Waduh Gawat! Oknum PT HPT Provider My Republic Diduga Coba Suap Jurnalis untuk Tutupi Proyek Ilegal

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Bupati Tapteng Tegaskan Komitmen Anti-Korupsi di Hadapan KPK: Tak Ada Lagi Setoran Jabatan!

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Tapteng Siap Jadi Lumbung Pangan Nasional: Wabup Hadiri Penandatanganan Kontrak OPLAH 2025

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • DIGUGAT! UPTD PUPR Siantar Diduga Sewakan Alat Berat ke Luar Daerah – Pejabat Mengaku ‘Tak Tahu

    78 shares
    Share 31 Tweet 20

Berita Terkini

Bupati Batu Bara Apresiasi Harian SIB: “Terus Bersinar untuk Demokrasi dan Pembangunan”

by Redaksi
12/05/2025
0

Polemik Anggaran Pendidikan : Kegiatan Hardiknas ‘Digerus’ oleh Kegiatan HUT Kota Pematangsiantar

by Redaksi
12/05/2025
0

KEJARI SIANTAR DIDESAK USUT TUNTAS DIDUGA PENYEWAAN ILEGAL ALAT BERAT UPTD PUPR SIANTAR

by Redaksi
12/05/2025
0

Tapteng Siap Jadi Lumbung Pangan Nasional: Wabup Hadiri Penandatanganan Kontrak OPLAH 2025

by Redaksi
10/05/2025
0

Berita Peristiwa

Pengelolaan Dana Desa Dikritisi: Pembangunan Jalan Rabat Beton Parsihotangan Bermasalah

by Redaksi
20/05/2024
0

Bencana Longsor Guncang Desa Lumban Jurjur

by Redaksi
10/05/2024
0

“Sentuhan Kemanusiaan”

by Redaksi
10/05/2024
0

Heboh..  Seorang Nenek Diterkam Harimau

by Redaksi
25/04/2024
0

Berita Regional

MOMEN HARI KEMERDEKAAN, BUPATI RADIAPOH AJAK MASYARAKAT GOTONG ROYONG MENUJU INDONESIA EMAS

by Redaksi
Agustus 16, 2023
0

Oleh Redaksi BERITAMONALISA.COM | - Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Forkopimda menghadiri rapat paripurna istimewa DPRD dengan agenda mendengarkan...

Heboh ” Para Kades Wilayah Pantai Barat Studi Banding Ke Kota Yogyakarta

by Redaksi
Juli 31, 2023
0

Oleh Sakban Azhari Lubis BERITAMONALISA.COM | - Kegiatan study banding para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mandaling Natal ke Kota...

WIWIK DI ULOSI PADA HUT STM PARNA TELUK MENGKUDU

WIWIK DI ULOSI PADA HUT STM PARNA TELUK MENGKUDU

by Redaksi
Agustus 16, 2020
0

Oleh BM BERITAMONALISA.COM | TELUK MENGKUDU | - Dharma Wijaya yang akrab dipanggil Wiwik, hadir dalam acara ulang tahun STM...

LIVE….PANITIA PATTAPEI SIHILAP DPC PMS PEMATANGSIANTAR TERBENTUK

by Redaksi
Agustus 26, 2020
0

Berita Nasional

Bupati Simalungun Berangkatkan Kontingen Kwarcab Gerakan Pramuka ke Cibubur.

by Redaksi
Agustus 9, 2023
0

Oleh Redaksi/Ril BERITAMONALISA.COM | - Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka, memberangkat kontingen Kwartir...

IMI Sumut Gelar KFC Danau Toba Rally 2023 di Kabupaten Simalungun

by Redaksi
Juni 24, 2023
0

Oleh Niko BERITAMONALISA. COM | - Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar event Nasional, KFC Danau Toba...

dr Susanti Sapa Jamaah Haji di Mekkah melalui Video Conference Call

by Redaksi
Juni 24, 2023
0

Oleh Niko BERITAMONALISA. COM | - Di tengah kesibukannya, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyempatkan diri untuk...

Meiva Rilis Album anyar bertajuk Cinta

by Redaksi
Desember 3, 2020
0

3 Desember 2020, 19.40 WIB BERITAMONALISA.COM | JAKARTA | - DUNIA musik Indonesia kembali diwarnai satu lagi penyanyi berbakat, yaitu Meiva...

Video

TIM RHS-AZI DEKLARASI

by Redaksi
Oktober 1, 2024
0

KPU SIMALUNGUN PENGUNDIAN NOMOR URUT PASLON

by Redaksi
September 23, 2024
0

SOSIALISASI FATWA MUI, MUAMALAH DIMEDIA SOSIAL

by Redaksi
September 22, 2024
0

Festival Sisi Batas Labuhan 2024: Mendorong Inovasi UMKM untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan”

by Redaksi
September 22, 2024
0

Oleh Redaksi BERITAMONALISA.COM | - Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA, secara resmi membuka Festival Sisi Batas Labuhan (FSBL)...

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2024 PT Media Berita Monalisa

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • TRAVEL
  • VIDEO