BERITAMONALISA.COM | – Kabar terkini Perumahan Sumber Jaya yang berdiri di sempadan sungai masuk babak ke dua, Pasalnya berdasarkan investigasi Tim Dilapangan dengan dinas terkait, disinyalir ada konspiracy atara pengembang dan Pemerintah kota Pematangsiantar. Ini terbukti dengan kunjungan Sekretaris Daerah, Satpol PP dan PUPR. Minggu 29 Mei 2022 lalu.
Sejumlah pejabat teras Pemko Pemtangsiantar meninjau langsung tata letak bangunan Perumahan Griya Sumber Jaya dan aliran air yang terdapat di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sumatera Utara.
Tanpak dilokasi, Sekda Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Robert Samosir yang juga Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Siantar, Wira dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar dan lainnya.
Menurut Robert Samosir, hasil dari peninjauan yang mereka lakukan, Dinas PUPR Kota Pematangsiantar sebagai pengawas tata ruang akan melakukan kajian terhadap aliran air yang ada di dekat Perumahan Griya Sumber Jaya.
Kajian dilakukan untuk memastikan aliran air tersebut merupakan sungai, atau hanya sebatas parit berukuran besar. Untuk itu, Dinas PUPR Kota Siantar akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang membidangi sungai.
Meski demikian, jika nantinya aliran air tersebut dinyatakan sebagai sungai, Robert menilai, bangunan asli dari Perumahan Sumber Jaya, ia sebut tidak berada di daerah aliran sungai (DAS).
Sementara itu, terkait IMB Perumahan Griya Sumber Jaya tersebut, terlihat jelas beberapa rumah dibangun dibibir sungai dan melanggar garis sempadan sungai seperti yang telah ditetapkan di Perda Kota Pematangsiantar No.1 Tahun 2013 yaitu Kawasan Lindung yang harusnya dijadikan Ruang Terbuka Hijau meliputi sempadan sungai-sungai kecil yang ada di Kota Pematangsiantar salah satunya adalah yang melintasi Kelurahan Sumberjaya.
Namun sejak kunjungan Pemerintah Kota Pematangsiantar yang beberapa hari lalu itu hingga kini tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam hal ini Penegak Perda Satpol PP.
Ironisnya, Walau diduga mengetahui Perumahan Griya Sumber Jaya Dibangun melanggar aturan Perda, DPMPTSP Kota Pematangsiantar masih saja mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan sehingga atas izin itulah yang membuat pihak developer tanpa ragu membangun perumahan tesebut.
Dalam pada itu, Kabid DPMPTSP Fanny Sidauruk yang ditemui di tempat kerjanya membenarkan, jika izin mendirikan bangunan memang dikeluarkan oleh mereka, Dia mengaku saat diterbitkan izin itu bukan dia yang menangani karena izin itu terbit tahun 2018.
Menurut Fanny, DPMPTSP mengeluarkan izin pembangunan, karena seluruh prasyarat untuk pengajuan izin telah lengkap termasuk dokumen-dokumen lainnya yang di perlukan.
Atas hal tersebut, Zulfandi Kusnomo Ketua Dewan Pimpinan Cabang Garda Bela Negara Kota Pematangsiantar menyurati DPRD Kota Pematangsiantar perihal Pengaduan Pelanggaran Garis Sempadan Sungai berdasarkan pertimbangan 1. Perda Kota Pematangsiantar No.1 Tahun 2013 Pasal 39 Tentang Kawasan Lindung yang melarang didirikannya bangunan perumahan di sepanjang garis sempadan sungai, baik itu sungai besar ataupun sempadan sungai-sungai kecil yang termasuk didalamnya sungai yang melintasi Kelurahan Sumberjaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
2. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2011 Pasal 9 huruf a yang menjelaskan garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan adalah paling sedikit 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai dan sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai kurang dari 3 meter.
3. Undang-undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman Pasal 157 yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan,
dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post