Oleh Redaksi
Pematangsiantar – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar dua papan reklame yang tidak memiliki izin, Kamis (08/10/2026).
Pembongkaran dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 010/000.1.10/1793/X-2026 serta Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/541/IX-2026 tentang Tim Penertiban dan/atau Pembongkaran Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki Izin, dan Bangunan yang Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2026.
Dua papan reklame yang dibongkar tersebut berlokasi di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, dan di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Hasudungan Hutajulu SH melalui Sekretaris Mangaraja Tua Nababan SPd MM, saat apel personel, menegaskan bahwa pembongkaran papan reklame dan setiap penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba ataupun represif.
“Seluruh proses diawali sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga komunikasi kepada pelaku usaha yang terdampak,” ungkapnya.
Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengenai perizinan.
Sementara itu, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Henri Marolop Hutapea SE menuturkan, berdasarkan data yang diperoleh, sejumlah bangunan reklame sudah tidak memiliki izin.
“Maka sesuai arahan, kami melakukan penertiban dan pembongkaran,” ujarnya.
Hal itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/550/IX-2026 Tanggal 24 September 2026 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki Izin di Kota Pematangsiantar Tahun 2026.
Henri menambahkan, pembongkaran papan reklame akan dilanjutkan pada hari berikutnya. Karena ukurannya yang cukup besar, pembongkaran akan dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya di area pembongkaran.
“Besok juga ada kita bongkar papan reklame. Dikarenakan lumayan besar ukurannya, jadi kita akan lakukan pembongkaran di malam hari agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat, terkhusus di area pembongkaran,” terang Henri.
Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Kabid Trantibum Penmas Bilmar Saragih SP, Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat Fajar Mukhlis Harahap SSTP MAP, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Hendra Hotmian Simanjuntak SAP MSi, serta Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Rismanto Sirait SE. (*)



























Discussion about this post