
BARANG BUKTI 1,53 GRAM BRUTO DIAMANKAN, POLISI BURU SOSOK YANG DISEBUT SEBAGAI PEMASOK
Informasi masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Seorang pria berusia 26 tahun diamankan personel Polsek Bilah Hulu, setelah diduga terlibat transaksi sabu di kawasan Dusun Makmur, Desa N8, Kecamatan Bilah Hulu. Ironisnya, lokasi penindakan berada tidak jauh dari sebuah taman kanak-kanak.
Oleh Saridun Limbong
BILA HULU – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika, personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu bergerak melakukan penyelidikan.
Informasi tersebut diterima polisi pada Minggu sore, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 16.45 WIB.
Kapolsek Bilah Hulu, Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., kemudian memerintahkan tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juandi, S.H., untuk mendatangi lokasi yang diinformasikan warga.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas tiba di kawasan Dusun Makmur, Desa N8.Untuk memastikan informasi tersebut, polisi terlebih dahulu melakukan penyamaran dan penyelidikan di sekitar lokasi.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial TW alias Bendel, berusia 26 tahun.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang diamankan disebut mencapai 1,53 gram bruto, terdiri dari dua bungkus plastik klip kecil dan satu bungkus plastik klip ukuran sedang.
Selain itu, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip besar yang berisi sejumlah plastik klip kecil kosong, uang tunai sebesar 10 ribu rupiah, serta satu kotak rokok merek Club X.
Saat dimintai keterangan di lokasi, pria tersebut mengaku bernama Tri Wandi alias Bendel.
Ia juga mengakui bahwa barang yang ditemukan petugas merupakan miliknya dan menyebut memperolehnya dari seseorang berinisial RI.
Untuk kepentingan penyidikan, Tri Wandi bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami keterangan yang disampaikan terduga pelaku, termasuk menelusuri keberadaan sosok berinisial RI yang disebut sebagai pihak pemasok.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat kepolisian mengantisipasi dugaan peredaran narkotika, terutama di lingkungan yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan permukiman warga.
Namun demikian, proses hukum terhadap terduga pelaku tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)



























Discussion about this post