Oleh Saridun Limbong
BERITAMONALISA.COM LABUSEL
Kelompok Tani Juma Juang yang beralamat si Dusun Lubuk Panjang Desa Sisumut Kecamatan kota Pinang Labusel mengajukan permohonan ke Pemkab Labuhan Batu Selatan untuk dapat difasilitasi pengembalian lahan mereka yang dikuasai oleh PT WISUINDO JAYA dari Tahun 1999.
Ketua kelompok Tani Juma Juang B Sura Sitakar menjelaskan bahwa lahan ini pada tahun 1975 mereka peroleh dari penyerahan lahan pertanian seluas lebih kurang 1.000 Ha. Oleh Bupati Labuhanbatu pada masa itu Alm Bapak Iwan Maksum, diserahkan langsung melalui kepala Desa Sisumut Bapak R. Aminullah diketahui camat Kota pinang Bapak Irfan BA pada masa itu untuk keluarga legiun Veteran Republik Indonesia ( LVRI ) dan ditanami kelompok tani dengan Palawija Pada masa itu.
“Pada tahun 1990 perusahaan PT WISUINDO JAYA bekerja sama dengan saudara Maujar kepala Desa pada saat itu menyerobot lahan kami tersebut lebih kurang 400 Ha. Sehingga terjadilah sengketa berkepanjangan sampai saat ini.
Mediasi sudah dilakukan sebanyak 6 kali melalui rapat kerja komisi A DPRD Labuhanbatu dengan Pemerintah kabupaten Labuhanbatu, BPN Labuhanbatu, Camat Kota Pinang, PT WISUINDO JAYA, LVRI Labuhanbatu dan anggota kelompok tani dari tanggal 9 Oktober 2003 sampai dengan 5 Februari 2004 dan menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya, pihak perusahaan PT WISUINDO JAYA Menyerahkan lahan seluas 30 Ha. Yang Berada dalam HGU Perusahaan dan ini sudah diserahkan pada tanggal 10 September 2005.
Namun poin kesepakatan berikutnya yaitu lahan 400 Ha yang sudah dikuasai oleh PT WISUINDO JAYA, perusahaan PT WISUINDO JAYA menyetujui Menyerahkan lahan tanah seluas lebih kurang 200 Ha. Keadaan kosong untuk diserahkan kepada keluarga Legiun Veteran Republik Indonesia cabang Kabupaten Labuhanbatu yang terletak disisi lahan PT WISUINDO JAYA, akan tetapi sampai sekarang belum diserahkan, inilah yang kami perjuangkan dan kami minta agar segera dikembalikan.” Jelas Sitakar.
Sitakar juga mengatakan Bahwa terbitnya HGU PT WISUINDO JAYA No 1 tanggal 13 Mei 1997 , diduga memiliki lahan melebihi HGU mereka yang hanya seluas 822,11 Ha.berdasarkan Peta kerja atau peta identifikasi lahan perusahaan tersebut.
“Disinyalir terdapat banyak pelanggaran dan kejanggalan terhadap penerbitan HGU Perusahaan tersebut, diusulkan tahun 1989 tapi keluar pada tahun 1997 berproses selama 8 tahun barulah HGU Terbit.”ungkap Sitakar.
“Dimohon kepada semua pihak agar pro aktif memberi bantuan penyelesaian sengketa ini, jangan sampai menimbulkan korban nantinya makanya kami buat permohonan penyelesaian ini ke Pemkab Labusel. “Tutup Sitakar.
No Result
View All Result
Discussion about this post