
Oleh Leo Siagian
BERITAMONALISA.COM | Transparansi dalam penggunaan anggaran oleh dinas sebagai instansi publik seharusnya menjadi prioritas utama sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Hal ini perlu dipahami oleh seluruh aparatur sipil negara dan pejabat publik.
Namun, realisasi penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2023 di Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara diduga mengalami mark-up, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Saat dikonfirmasi oleh tim media pada 1 Agustus 2024, tidak ada tanggapan tertulis yang diterima terkait sejumlah item kegiatan yang telah terealisasi dan dipertanggungjawabkan oleh mantan Bupati Nikson Nababan melalui LKPJ TA 2023 di Gedung DPRD Kabupaten Tapanuli Utara.
Beberapa item yang dipertanyakan oleh tim media antara lain adalah rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan NAPZA sebesar Rp 183.259.900, serta anggaran untuk pengelolaan Taman Makam Pahlawan sebesar Rp 82.319.400.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media yang terdiri dari beritamonalisa.com Biro Taput dan Sinar Pagi.com Biro Taput belum mendapatkan jawaban tertulis dari pihak dinas terkait. Namun, ketika tim media mendatangi kantor Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara untuk mempertanyakan surat konfirmasi tersebut, mereka disambut oleh Kepala Dinas Sosial, Denny Simamora, yang kemudian memanggil beberapa kepala bidangnya untuk memberikan penjelasan terkait pertanyaan yang diajukan.
Terkait penggunaan anggaran sebesar Rp 82.319.400 untuk pengelolaan Taman Makam Pahlawan, tim media melakukan investigasi di lapangan dan menemukan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk rehabilitasi delapan unit makam pahlawan dan pengecatan dinding pada tahun 2023.
Sementara itu, untuk kegiatan rehabilitasi sosial PMKS dan NAPZA, dengan jumlah peserta sebanyak 20 orang, kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Palapa dengan total anggaran sebesar Rp 183.259.900. Selain itu, terdapat anggaran sebesar Rp 102.307.125 untuk rehabilitasi sosial penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, dan lanjut usia terlantar, dengan sembilan orang yang telah diantarkan sesuai dengan alamat dan tujuan mereka di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, bahkan ada yang hingga ke Aceh.
Ketua LSM LP3SU (Lembaga Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Sumatera Utara), Arfan Saragih, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya keterbukaan dan transparansi dalam penggunaan anggaran oleh pejabat dan instansi yang seharusnya melayani publik.
Ia menekankan bahwa sikap seperti ini dapat menimbulkan pemikiran dan asumsi negatif di masyarakat. Wartawan sebagai kontrol sosial dan sumber informasi bagi masyarakat berhak untuk memperoleh informasi yang akurat untuk dikonfirmasi dan disampaikan kepada publik. Pers dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, aparat hukum diharapkan dapat bertindak tegas jika ditemukan adanya indikasi penyelewengan atau korupsi yang merugikan negara oleh instansi terkait, tegasnya kepada awak media.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post