Oleh Nico
BERITAMONALISA. COM – Pematang Siantar — Sejumlah bangunan permanen dan semi permanen terlihat berdiri di atas parit pemerintah yang membentang sepanjang Jalan Bangsal, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. Keberadaan bangunan-bangunan tersebut diduga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku karena berpotensu menutup akses saluran drainase yang seharusnya menjadi fasilitas umum untuk mengalirkan air dan mencegah banjir.

Pantauan wartawan di lokasi pada Rabu (7/5/2025), terlihat deretan bangunan berupa warung bahkan rumah tinggal yang berdiri di atas saluran air dengan menutup seluruh bagian parit menggunakan coran beton. Kondisi ini tidak hanya berpotensi mengganggu fungsi drainase, tetapi juga menimbulkan potensi banjir saat hujan deras mengguyur kawasan tersebut.

Masyarakat sekitar mengaku sudah sering mengeluhkan kondisi ini. “Kalau hujan deras, air tergenang karena kadang parit tersumbat. Tapi bangunan tetap dibiarkan berdiri,” ujar Supriyadi, warga setempat yang ditemui di lokasi. Ia menyayangkan lemahnya pengawasan dari aparat pemerintah dalam hal ini Satpol PP Kota Pematang Siantar yang tidak menertibkan pelanggaran tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (8/5/2025), Arpin Sinaga SSi, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematang Siantar, tidak memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim oleh wartawan hanya dibaca tanpa balasan. Sikap bungkam dari pejabat terkait ini memunculkan pertanyaan publik tentang komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.
Padahal, pendirian bangunan di atas parit pemerintah secara tegas dilarang oleh berbagai regulasi. Antara lain, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan bangunan didirikan sesuai dengan fungsi dan tata ruang, serta tidak mengganggu fasilitas umum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga perintah pembongkaran.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Penggunaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak juga mengatur bahwa penggunaan lahan milik negara atau pemerintah tanpa izin merupakan tindak pidana, dengan ancaman pidana kurungan atau denda. Dalam konteks ini, parit milik pemerintah merupakan bagian dari aset negara yang tidak boleh dialihfungsikan secara sepihak.
Tidak hanya itu, Pasal 389 KUHP menyatakan bahwa mengubah batas tanah atau fasilitas umum tanpa hak termasuk dalam tindakan pidana. Juga, Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat secara spesifik melarang pendirian bangunan yang mengganggu fungsi drainase atau saluran air.
Alih fungsi parit menjadi lahan bangunan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur bahwa ruang publik, termasuk saluran air, harus dipertahankan demi kepentingan umum. Penutupan saluran air akan merusak sistem tata ruang dan menimbulkan dampak ekologis dan sosial yang luas.
Tekanan Publik kini menunggu tindakan tegas dari Pemerintah Kota Pematang Siantar, khususnya dari Satpol PP dan Dinas PUPR, untuk segera melakukan pendataan, teguran, hingga pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas parit. Ketegasan dalam penegakan aturan sangat dibutuhkan demi menjaga fungsi fasilitas umum dan mencegah bencana banjir yang bisa merugikan banyak pihak.
No Result
View All Result
Discussion about this post