Oleh Redaksi
BERITAMONALISA.COM | -Investigasi terkait kasus pembalakan liar di Desa Sibingke, Tapanuli Utara (Taput), menemukan titik terang baru. Berdasarkan informasi terbaru, kayu-kayu hasil tebangan ilegal tersebut diduga diangkut menuju dua perusahaan penggergajian (sawmill) di Tebing Tinggi, yaitu BSG dan SKSB. Minggu (13/04/25)
Setiap hari, diduga 30 truk bermuatan kayu gelondongan melintasi rute Taput-Simalungun-Siantar-Serdang Bedagai-Tebing Tinggi, dengan aktivitas puncak antara pukul 04.00-08.00 WIB. Simpang Palang menjadi lokasi transit yang sering digunakan sebelum kayu-kayu tersebut mencapai tujuan akhir.
“Kami menduga kuat kayu-kayu ilegal ini ditujukan untuk sawmill di Tebing Tinggi, khususnya BSG dan SKSB. Ini perlu penyelidikan lebih lanjut,” ungkap sumber yang familiar dengan investigasi ini.
Dokumen Ilegal dan Modus Operandi
Seperti diberitakan sebelumnya, truk-truk pengangkut kayu ini diduga tidak dilengkapi dokumen sah seperti Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) atau Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB). Padahal, berdasarkan Permen LHK No. P.7/2021, setiap pengangkutan kayu wajib disertai dokumen resmi yang mencantumkan asal usul, volume, dan tujuan.
Dampak kerusakan sudah nyata:
Discussion about this post