Oleh Redaksi
BERITAMONALISA.COM – Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, di bawah pimpinan IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., berhasil mengungkap kasus penggelapan 7 unit mobil rental dari total 9 unit yang dilaporkan hilang. Kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun.
Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Senin malam, 17 Maret 2025. Menurut AKP Verry Purba, sebagian besar kendaraan yang digelapkan merupakan mobil Toyota Kijang.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah Shopy, seorang wanita asal Tiga Runggu, Kabupaten Simalungun. Dalam aksinya, Shopy dibantu oleh seorang karyawan yang bekerja di salah satu usaha milik tersangka. Tim Opsnal berhasil menangkap Shopy di wilayah Sumatera Selatan, tepatnya di sekitar Lampung, tanpa perlawanan.

Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif. “Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh saya,” ujar IPDA Gagas. Tersangka Shopy dan dua rekannya kini sudah diamankan di Polres Simalungun.
Modus operandi tersangka adalah dengan menyewa mobil-mobil rental dan kemudian tidak mengembalikannya, melainkan menjual atau menggadaikannya kepada pihak lain. Sebagian besar mobil yang berhasil digelapkan adalah merek Toyota Kijang.
“Kasus ini cukup kompleks karena melibatkan banyak korban dan kendaraan yang digelapkan. Tim Opsnal bekerja keras untuk mengembalikan kerugian yang dialami para korban,” tambah AKP Verry Purba.
Salah satu korban, Budi (nama samaran), mengungkapkan rasa terima kasihnya atas keberhasilan Polres Simalungun mengungkap kasus tersebut. “Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menemukan mobil saya. Saya hampir kehilangan harapan,” ujarnya.
IPDA Gagas Dewanta Aji menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mengungkap kasus serupa yang mungkin terjadi di wilayah lain. “Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
AKP Verry Purba mengingatkan para pemilik usaha rental mobil agar lebih berhati-hati dalam melakukan verifikasi terhadap penyewa. “Pastikan identitas penyewa jelas dan terverifikasi dengan baik. Jika memungkinkan, gunakan sistem GPS untuk memantau kendaraan yang disewakan,” katanya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya. Dengan pengembalian mobil-mobil yang berhasil diamankan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polres Simalungun.
Proses pemeriksaan terhadap Shopy dan dua rekannya masih berlangsung, dan mereka terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Mobil-mobil yang berhasil diamankan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses pemeriksaan selesai.(*)
Discussion about this post