Oleh Leo Siagian
BERITAMONALISA.COM | – Usaha tambang batu yang diduga ilegal kian marak di Kabupaten Tapanuli Utara, bagaikan jamur yang tumbuh di musim hujan. Aktivitas penambangan batu yang tak berizin ini kini semakin merajalela, terkhusus di aliran Sungai Situmandi, wilayah hukum Polda Sumut yang diawasi oleh Polres Tapanuli Utara. Keberadaan tambang ilegal tersebut seakan tak terjamah oleh aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait, menimbulkan pertanyaan besar mengenai ketegasan penegakan hukum.
Penambangan ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan dan berisiko menimbulkan bencana alam akibat kerusakan struktur tanah dan ekosistem. Keadaan ini sangat merugikan pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara, namun ironisnya, APH seolah tidak merespons atau menutup mata terhadap aktivitas ilegal ini.
Tambang ilegal yang berlokasi di Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, menggunakan alat berat seperti tiga unit excavator, menggali batu tanpa izin resmi dan tanpa rasa takut akan ancaman hukum. Mereka bahkan beroperasi di sepanjang aliran Sungai Situmandi, seolah merasa aman karena adanya dukungan keamanan rutin yang tidak pernah terputus.
Undang-Undang Minerba Pasal 158 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Meski demikian, penegakan hukum terhadap pelanggaran ini nampaknya masih jauh dari harapan.
Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, penertiban maupun penindakan dari pihak berwenang hingga kini belum ada. Aktivitas penambangan terus berlangsung tanpa hambatan, dan setiap hari puluhan truk pengangkut batu keluar masuk lokasi tambang, semakin merusak jalan yang sudah parah, terutama saat hujan turun.
Saatnya aparat penegak hukum setempat mengambil tindakan tegas. Penutupan dan penghentian kegiatan tambang ilegal ini adalah kewajiban untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, meski pemilik atau pihak yang membacking tambang tersebut terbilang berpengaruh.(*)
Discussion about this post