Oleh Syarifuddin Simatupang
BERITAMONALISA.COM | – Dalam upaya memperkuat tata kelola dana desa di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga berperan sebagai narasumber dalam kegiatan penerangan hukum yang digelar pada Kamis, 30 Mei 2024, di Ball Room Pia Hotel Pandan.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kejari Sibolga, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Jeferson Hutagaol, S.H., M.H., dan didampingi oleh Plt. Kepala Seksi Intelijen (Kasintel), Puryaman Harefa, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Jeferson Hutagaol menjelaskan bahwa kegiatan dengan tema “Membangun Penegakan Hukum Yang Humanis” bertujuan untuk mencegah tindakan yang merugikan keuangan negara. Ia menekankan bahwa penegakan hukum ini lebih mengedepankan langkah-langkah preventif dalam pengelolaan keuangan desa, dengan pidana sebagai upaya terakhir atau ultimatum remidium.
Lebih lanjut, Jeferson menekankan bahwa tidak semua kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa di tahun 2024 disebabkan oleh kesengajaan untuk melakukan kejahatan. Menurutnya, desa memiliki peran penting sebagai pemerintahan di garis depan dalam pembangunan, mengingat besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) termasuk dana desa.
Ia juga berharap bahwa desa mampu berinovasi dalam mengelola potensi lokal dengan melibatkan masyarakat setempat. Kapasitas dan kreativitas pemerintah desa serta para pelaku pembangunan desa akan menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan desa.
“Pembangunan desa membutuhkan dana yang sangat besar, oleh karena itu, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Diperlukan kesadaran hukum dari masyarakat desa untuk melawan dan memberantas korupsi di tingkat lokal,” ujarnya.
Jeferson juga menegaskan pentingnya keterkaitan antara pengelolaan dana desa dengan keuangan negara. Ia menyebutkan bahwa jika terjadi kerugian negara, pejabat yang bertanggung jawab harus mengganti kerugian tersebut, sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kejaksaan Negeri Sibolga berharap seluruh pemerintah desa di Kabupaten Tapanuli Tengah dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas tata kelola pemerintahan desa agar terlaksana dengan baik.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post