Oleh Henry
BERITAMONALISA.COM | – Ketua Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara mengapresiasi kinerja pihak Kejari Taput dan polres Taput.
“Kami dari BBHAR mengapresiasi Kejari dan Kapolres atas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung yang telah di kuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan terdakwa Prof. Leonard Henuk, walaupun pada awalnya terkesan lambat namun akhirnya terlaksana juga, seperti pepatah, biar lambat asal pasti,” ujar Sabungan pada awak media ini lewat pesan WhatsAppnya. Jumat (26/8/2022).
Sabungan juga mengingatkan agar lebih berhati hati dalam bersosial media, “Untuk itu Polres dan Kejari Taput patut kita ajungin jempol.
Sebagai bagian dari penegak hukum dengan ini kami mengingatkan, agar dengan di tangkap dan di tahan Prof Henuk sebagai pelaksanaan atau eksekusi putusan Pengadilan, menjadi catatan penting dan banyak pelajaran yang perlu dipetik hati-hatilah menggunakan jari jemarimu dalam bermedsos, bukan berarti Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tidak dapat dihukum dan di Tahan, semua itu ada aturannya dan telah di atur di UU dan peraturan peraturan yang terkait dengan itu. Muda-mudahan tidak ada lagi dikemudian hari khususnya di Taput ini yang di hukum dan di Tahan hanya karena tidak terkontrol menggunakan medsos, sekali lagi kami himbau, gunakanlah medsos sebagai media untuk berkomunikasi, berkreasi, berinovasi dengan beretika, santun dan menjaga kesopanan, jangan sudah terjerat hukum baru menyesal, penyesalan selalu datang terlambat. Janganlah sudah terjerat mencari cari kambing hitam dengan menyalahkan Aparat Penegakan Hukum,” kata Pengacara kondang yang sudah lama malang melintang itu.
Diketahui, Sejak banding pelaku di tolak oleh PT Medan pada April lalu, seharusnya, eksekusi penahanan atas terpidana sudah sejak awal dilakukan. Meski demikian kita tetap mengapresiasi kinerja aparat hukum.
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara yg dipimpin Cendra Daulat Nasution. SH bersama dengan Briptu Togi Sinurat Tim Buser Polres Tapanuli Utara, pada Kamis 25 Agustus 2022, berhasil mengamankan Terpidana Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M. Rur. Sc. PHD di rumah kediamannya yang beralamat di perumahan Citra Garden Medan.
Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilaksanakan pemenuhan administrasi dalam rangka eksekusi Terpidana atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 358/Pid/2022/PT. MDN, tanggal 11 April 2022, Juncto Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 3 /Pid C/2022/PN.Trt, tanggal 25 Februari 2022, yang menyatakan Terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 315 KUHPidana, serta menjatuhkan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan.
Jaksa Eksekutor selanjutnya membawa Terpidana berangkat menuju Lapas Kelas II B Siborong-borong tempat terpidana akan menjalani Pidananya, dimana sebelumnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Taput Herry Shanjaya, telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan Kepala Lapas Kelas II B Siborong-borong.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Much. Suroyo, SH menetapkan terpidana Prof. Yusuf Leonard Henuk masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kejari Taput Much. Suroyo didampingi Kepala Seksi Intelijen Mangasi Simanjuntak, SH., MH, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herry Shanjaya, SH., MH penetapan DPO itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 358/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 Februari 2022.
Dimana amar putusan menyatakan bahwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur., Sc., PH.D terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana pasal 315 KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara.
“Bahwa terhadap terpidana sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, akan tetapi terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut sehingga Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kemudian melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediaman terpidana di Tapanuli Utara,” ucap Kajari Taput Much. Suroyo.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post