Oleh Saridun Limbong
LABUHANBATU — Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu kembali ditegaskan melalui pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar. Sebanyak 34.000 gram atau 34 kilogram narkotika jenis sabu dan 20.000 butir pil ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Jalan M.H. Thamrin, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (17/9/2026).

Pemusnahan tersebut menjadi salah satu bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memastikan barang bukti narkotika yang telah diamankan melalui proses penegakan hukum tidak kembali beredar dan mengancam masyarakat.
Kegiatan dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh agama, Pejabat Utama Polres Labuhanbatu, serta perwakilan LSM dan insan pers.
Dalam sambutannya, Kompol P.S. Simbolon menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pemusnahan barang bukti narkotika tersebut. Ia sekaligus memberikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB yang terus membangun sinergi dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34.000 gram dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir. Ini merupakan bentuk keseriusan kita bersama dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Wakapolres.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui tindakan penegakan hukum. Upaya pencegahan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat juga diperlukan untuk menekan ruang gerak peredaran narkotika.
Polres Labuhanbatu, kata dia, akan terus melakukan berbagai langkah penindakan maupun pencegahan guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
“Kami Polres Labuhanbatu akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Sinergi dengan seluruh pihak sangat dibutuhkan agar peredaran narkotika dapat terus ditekan,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pemusnahan turut disaksikan sejumlah unsur terkait sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti perkara narkotika.
Di antaranya Kasdim 0209/LB Mayor Inf. SH. Tanjung, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Susi Sihombing, S.H., M.H., perwakilan Labfor Polda Sumut AKP R. Fani Miranda beserta tim, serta Dansubdenpom I 1-2 Rantauprapat Kapten CPM. R. Simorangkir beserta anggota.
Dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, hadir Asisten I Drs. S. Ritonga, M.Pd., yang mewakili Bupati Labuhanbatu. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara hadir Kasat Pol PP Singgih Purwoto, S.Sos., yang mewakili Bupati Labuhanbatu Utara.
Kegiatan juga dihadiri jajaran PJU Polres Labuhanbatu, tokoh agama Kabupaten Labuhanbatu Ustaz Alfan, S.E., serta sekitar 50 orang perwakilan LSM dan insan pers.
Bukan Sekadar Memusnahkan Barang Bukti
Pemusnahan puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi tersebut tidak hanya menjadi tahapan dalam proses penanganan barang bukti. Di balik kegiatan itu terdapat pesan bahwa narkotika yang telah diamankan melalui proses hukum tidak boleh kembali memiliki peluang untuk beredar di tengah masyarakat.
Ancaman narkotika juga menyentuh kehidupan keluarga dan masa depan generasi muda. Karena itu, upaya pemberantasan membutuhkan keterlibatan lintas sektor, mulai dari aparat keamanan, pemerintah daerah, penegak hukum, tokoh agama, media hingga masyarakat.
Sinergi Polri dan TNI, dukungan pemerintah daerah, pengawasan aparat penegak hukum, serta partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang peredaran narkotika.
Polres Labuhanbatu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang aman sekaligus memberikan perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya narkotika.
Pemusnahan 34 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi pun menjadi penegasan bahwa pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu terus dilakukan melalui penindakan dan pencegahan dengan melibatkan berbagai unsur.(*)



























Discussion about this post