Patroli malam personel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 956/Sultan Bidar Alam (SBA) berujung pada pengungkapan dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Dua pria berinisial JW (18) dan M (19) diamankan setelah petugas mencurigai gerak-gerik keduanya saat berada di pinggir kolam, tepat di depan SMAN 3 Rantauprapat, Jalan WR Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Oleh Saridun Limbong
RANTAUPRAPAT – Upaya menjaga keamanan dan mengantisipasi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu kembali dilakukan personel Yon TP 956/Sultan Bidar Alam. Patroli rutin yang digelar pada malam hari justru berujung pada penindakan terhadap dua pria yang diduga menguasai narkotika jenis ganja.
Kedua pria tersebut, JW (18) dan M (19), diamankan personel Yon TP 956/SBA di Jalan WR Supratman, tepatnya di depan SMAN 3 Rantauprapat, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, sekitar pukul 22.30 WIB.
Patroli tersebut dipimpin Serda B. Panggabean selaku Ws. Dansi Intel Yon TP 956/SBA, bersama Prada Adhitya Hermansyah dan Prada Aldi.
Serda B. Panggabean menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula ketika personel melaksanakan patroli rutin di sekitar satuan Yon TP 956/SBA. Kegiatan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mengantisipasi berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.
Saat berada di sekitar kolam di depan SMAN 3 Rantauprapat, personel melihat dua pria sedang duduk di pinggir kolam sambil merokok. Gerak-gerik keduanya dinilai mencurigakan sehingga personel kemudian melakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, personel menemukan sebuah bungkusan plastik berwarna merah yang berada di bagasi sepeda motor. Setelah diperiksa, barang tersebut diduga merupakan narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 1,9 gram bruto.
Selain barang yang diduga ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya dari kedua pria tersebut. Barang-barang yang diamankan di antaranya dua unit sepeda motor Honda Scoopy masing-masing berwarna hitam dan putih, dua unit telepon seluler merek Oppo A07 dan Oppo A12, serta uang tunai sebesar Rp177.000.
“Penangkapan ini bermula saat kami melaksanakan patroli rutin pada malam hari. Saat berada di sekitar kolam depan SMAN 3 Rantauprapat, kami melihat dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja dari bagasi sepeda motor,” jelas Serda B. Panggabean.
Setelah diamankan, kedua pria tersebut beserta barang bukti selanjutnya diserahkan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Penyerahan kepada pihak kepolisian dilakukan agar dugaan tindak pidana tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memastikan kepemilikan dan asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut melalui proses penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Danyon TP 956/SBA Mayor Inf Bhirawa Anoraga, S.I.P., M.I.P., memberikan apresiasi kepada personel yang melaksanakan patroli hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terkait kepemilikan narkotika.
Menurutnya, kegiatan patroli bukan semata-mata untuk menjaga keamanan di sekitar markas satuan, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian personel terhadap kondisi keamanan masyarakat di wilayah Labuhanbatu.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja personel yang telah melaksanakan patroli. Ini merupakan bentuk kepedulian satuan dalam menjaga keamanan dan mengantisipasi peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu,” ujar Mayor Bhirawa.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak bersikap pasif terhadap berbagai potensi gangguan keamanan, termasuk dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Masyarakat, kata dia, diharapkan ikut berperan menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta segera menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Jangan takut memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya memutus mata rantai peredaran narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan aparat.
Selanjutnya, proses hukum terhadap kedua pria tersebut menjadi kewenangan pihak kepolisian sesuai hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Kedua pria tersebut hingga saat ini berstatus sebagai terduga dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)



























Discussion about this post