Oleh Leo Siagian
Tarutung – Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menginisiasi kegiatan Penerangan Hukum bertema “Memperkuat Ekonomi Pedesaan Melalui Koperasi Merah Putih” kepada para Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Utara. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari kampanye anti korupsi sekaligus mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Utara.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah konkret untuk menyukseskan visi-misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tertuang dalam ASTACITA: “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Pembentukan Koperasi Merah Putih diyakini mampu mendongkrak perekonomian desa serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat akar rumput.
Selaras dengan hal tersebut, Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.S.I., M.Si., juga menegaskan dukungannya melalui misi daerah poin 8, yaitu menjadikan desa mandiri dengan pemanfaatan optimal sumber daya alam dan manusia.
Kajari Tapanuli Utara, Donny K. Ritonga, SH., MH., dalam pemaparannya menyampaikan bahwa koperasi yang dikelola secara transparan dan jujur akan membawa dampak positif yang signifikan bagi kemajuan desa. Sementara itu, Bupati Hutabarat menambahkan bahwa Pemkab telah mengalokasikan anggaran melalui APBDes untuk pembentukan badan hukum Koperasi Merah Putih.
“Koperasi Merah Putih ini milik masyarakat, dijalankan dengan semangat kekeluargaan, gotong royong, dan kerja sama. Kehadirannya bukan sebagai pesaing BUMDes atau UMKM, melainkan sebagai mitra strategis dalam penguatan ekonomi desa,” ujar Bupati.
Bupati Tapanuli Utara juga menargetkan bahwa setidaknya 80.000 koperasi telah terbentuk dan siap diresmikan pada HUT Koperasi Nasional, 12 Juli 2025 mendatang. Ia menegaskan bahwa pencairan Dana Desa tahap 2 tidak dapat dilakukan jika koperasi belum terbentuk.
Kegiatan Penerangan Hukum ini juga membuka ruang dialog interaktif. Salah satu perwakilan Kepala Desa menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kejaksaan Negeri dalam membimbing proses pembentukan koperasi agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan, kami berharap Koperasi Merah Putih bisa menjadi motor penggerak ekonomi pedesaan dan solusi penciptaan lapangan kerja baru,” tutup Bupati Hutabarat.(*)
Discussion about this post