Oleh Nico
BERITAMONALISA. COM -Pematangsiantar -| Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pendidikan setempat mengalihkan anggaran Gebyar Hardiknas 2025 untuk mendanai kegiatan lomba cerdas cermat dan mewarnai dalam rangka HUT Kota ke-154. Kebijakan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan krusial, terutama terkait mekanisme dan dasar hukum pengalihan anggaran tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Pematangsiantar, Mhd. Hamdani Lubis, dalam keterangan resminya menjelaskan: “Anggaran Hardiknas memang dialihkan untuk lomba pendidikan di HUT Kota, tetapi sifatnya tetap kompetitif seperti tahun-tahun sebelumnya. Proses ini telah direviu Inspektorat dan disetujui melalui Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK).”
Namun, kebijakan ini patut dipertanyakan karena bertentangan dengan beberapa aturan. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 3) menyatakan anggaran harus digunakan secara efisien dan efektif. Sementara Permendagri No. 13/2006 (Pasal 20) mewajibkan pergeseran anggaran antar-kegiatan mendapat persetujuan Kepala Daerah.

Namun, pengamat pendidikan Natsir Armaya Siregar memberikan pandangan kritis: “Pendapat saya, kalau kegiatan yang sudah dibuat anggarannya dari Dinas Pendidikan harus dilaksanakan dinas. Dan kalau ada juga kegiatan yang bersamaan jenisnya dilaksanakan pemerintah kota dengan peserta yang sama dan kegiatan yang sama bisa saja disatukan dengan jadwal di hari HUT Kota tapi tidak boleh double accounting. Dinas bisa saja melaksanakan lebih awal bersamaan dengan kegiatan memeriahkan HUT Pemko, tapi tetap itu kegiatan dinas pendidikan. Kalau harus anggaran dari dinas pendidikan, Pemko tidak boleh buat anggaran untuk itu lagi. Dan itu adalah korupsi.”
Fakta menunjukkan bahwa dalam APBD 2025, kegiatan HUT Kota sebenarnya telah memiliki anggaran tersendiri untuk pelaksanaan berbagai lomba. Namun demikian, Dinas Pendidikan tetap melakukan penggeseran anggaran Hardiknas untuk kegiatan yang serupa. Yang patut dipertanyakan adalah apakah DPRD Pematangsiantar sebagai lembaga legislatif mengetahui dan menyetujui pengalihan anggaran ini, mengingat besaran anggaran yang dialihkan mencapai ratusan juta rupiah.
Dari sisi hukum, pengalihan anggaran semacam ini seharusnya melibatkan proses konsultasi dengan DPRD sesuai dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan apakah telah dilakukan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam hal ini. Jika tidak, kebijakan ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Mhd. Hamdani Lubis dalam pernyataannya mengklaim bahwa pengalihan anggaran ini telah melalui prosedur yang sah dengan persetujuan Inspektorat. Namun, klaim ini belum sepenuhnya menjawab mengapa harus menggunakan anggaran pendidikan sementara HUT Kota sudah memiliki pagu anggaran sendiri. Pertanyaan lain yang mengemuka adalah apakah tidak terjadi pemborosan anggaran (double funding) dengan adanya dua sumber anggaran untuk kegiatan yang sama.
Kadis Pendidikan tersebut juga mengakui bahwa hadiah uang pembinaan baru cair pada 8 Mei 2025, padahal lomba digelar 24 April 2025. Penyebab keterlambatan disebut karena mekanisme Ganti Uang (GU) yang harus menunggu penerbitan SP2D oleh BPKPD. “Kami telah memanggil pemenang untuk menandatangani daftar nominatif sebelum pencairan. Prosedur ini sudah kami sosialisasikan,” tegas Mhd. Hamdani Lubis.
Lebih lanjut, Kadis Pendidikan ini menuding ada pihak tertentu yang sengaja menyebarkan informasi bahwa hadiah tidak diberikan: “Ini direkayasa untuk menimbulkan kegaduhan. Kami memiliki bukti pencairan yang transparan,” tegasnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, proses pencairan hadiah bagi pemenang lomba mengalami keterlambatan hingga dua pekan. Keterlambatan ini semakin menguatkan tanda tanya tentang efektivitas pengelolaan anggaran tersebut. Masyarakat pun berhak bertanya apakah DPRD sebagai wakil rakyat telah melakukan pengawasan yang memadai terhadap kasus ini.
Polemik ini menyisakan pekerjaan rumah besar bagi pemerintah kota. Transparansi yang lebih baik dan koordinasi yang lebih erat dengan DPRD mutlak diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan pengelolaan anggaran daerah yang sehat dan akuntabel.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post