Oleh Suyanto
Batu Bara – Kejaksaan Negeri Batu Bara secara resmi menyerahkan sejumlah aset negara hasil sitaan perkara korupsi kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Rabu (7/5/2025). Penyerahan dilakukan menyusul putusan inkracht Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan atas kasus korupsi dalam pengelolaan logistik kebencanaan di BPBD Kabupaten Batu Bara.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Octavia, S.H., M.H., memimpin langsung proses penyerahan aset yang berlangsung di Kantor BPBD Batu Bara. Aset tersebut diterima oleh Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, S.E., M.AP., yang didampingi oleh Sekretaris Daerah dan Inspektur Daerah Kabupaten Batu Bara.
“Penyerahan ini merupakan bentuk pelaksanaan eksekusi hukum serta pengembalian barang milik negara kepada instansi yang berwenang. Ini bukti nyata komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” tegas Kajari Diky Octavia.
Aset yang diserahkan mencakup 10 tenda keluarga pengungsi berwarna oranye, 39 unit velbed, 2 tenda lapangan tambahan, 1 unit radio repeater dari Kecamatan Nibung Hangus, dan 1 unit sepeda motor KLX.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Batu Bara yang dinilai sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. “Ini menjadi bentuk nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan berintegritas,” ujar Wakil Bupati Syafrizal.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran kebencanaan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. (*)
Discussion about this post