Oleh Nico
BERITAMONALISA.COM- Simalungun — Aktivitas galian C berupa penambangan pasir di Nagori Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, kembali menuai sorotan tajam. Kegiatan yang berlangsung di samping jembatan perbatasan antara Nagori Siatasan dan Tiga Dolok tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dan telah menyebabkan keresahan di kalangan warga sekitar.

Sejumlah warga mengeluhkan kondisi jalan yang rusak dan licin akibat aktivitas truk pengangkut pasir. “Kami merasa cemas setiap kali melewati lokasi ini, takut terjadi longsor atau kecelakaan,” ungkap seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan. Ia menuturkan bahwa aktivitas itu sering berlangsung tanpa pengamanan yang memadai.
Masyarakat setempat juga mempertanyakan kejelasan izin dari galian tersebut. Saat media mencoba mengkonfirmasi ke Kantor Pangulu Nagori Tiga Dolok, kantor dalam keadaan kosong dan tidak menjawab telepon. Warga menyatakan tidak pernah menerima informasi apakah kegiatan penambangan tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi situasi ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, angkat bicara. Ia mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menginvestigasi aktivitas galian C tersebut. “Jika terbukti tidak berizin, kami minta agar pelaku ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan pelanggaran ini merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga,” tegasnya dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).
Secara hukum, aktivitas penambangan seperti ini wajib tunduk pada sejumlah regulasi. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan setiap kegiatan penambangan memiliki izin resmi. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengharuskan dokumen AMDAL bagi kegiatan berdampak besar terhadap lingkungan.
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun juga secara tegas melarang aktivitas pertambangan ilegal. Sanksi administratif, pencabutan izin, hingga proses hukum pidana dapat dikenakan bagi pelaku yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin. Hal ini menjadi dasar kuat bagi instansi terkait untuk segera bertindak.
Henderson Silalahi juga menambahkan bahwa DPP KOMPI B siap mengawal kasus ini jika tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang. “Kami akan laporkan ini secara resmi jika tidak ada langkah serius dalam waktu dekat. Penambangan ilegal adalah musuh bersama karena merusak tatanan hukum dan lingkungan,” ujarnya.
Warga pun kembali diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal demi keselamatan bersama. Mereka berharap adanya respons cepat dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum agar masalah ini segera dituntaskan sebelum menimbulkan korban atau kerusakan yang lebih parah.
No Result
View All Result
Discussion about this post