Oleh Leo Siagian
TARUTUNG – Sebulan setelah dilantik, Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Hutabarat (JTP), membuat keputusan kontroversial dengan memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan honorer atau tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara. Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 800/0329/5-3.2.1/III/2025 yang ditandatangani oleh Pj. Sekda Tapanuli Utara, David Sipahutar, atas nama Bupati Tapanuli Utara, yang dikeluarkan pada 21 Maret 2025.
Dampak dari keputusan ini cukup besar, dengan ribuan honorer di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan kehilangan pekerjaan. Yang lebih memprihatinkan lagi, keputusan tersebut datang tanpa kepastian mengenai pembayaran gaji para honorer yang sudah bekerja sejak Januari 2025. Meskipun pada akhir tahun 2024 lalu ada surat edaran dari Pj. Bupati Dimposma Sihombing yang memperpanjang masa SK pengangkatan honorer, nasib mereka kini terombang-ambing.
Nokman Simanungkalit, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Utara, membenarkan adanya surat edaran terkait pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Taput. Menurutnya, langkah ini sudah sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur penghapusan tenaga honorer.
Dalam hasil survei BKPSDM dan Inspektorat, diketahui ada sekitar 2.800 tenaga honorer yang terdampak kebijakan ini. “Semua honorer harus sudah dirumahkan paling lambat akhir Maret 2025,” kata Nokman. Namun, ketika ditanya mengenai gaji para honorer yang belum dibayarkan sejak Januari 2025, ia mengungkapkan bahwa masalah tersebut masih dalam konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nokman mengakui bahwa pemutusan hubungan kerja ini akan menyebabkan kekurangan tenaga di beberapa instansi, terutama untuk posisi seperti supir, petugas kebersihan, dan petugas keamanan. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan menteri, tenaga-tenaga tersebut dapat digantikan dengan sistem alih daya atau outsourcing, sehingga mereka tidak lagi berstatus sebagai honorer. Saat ini, Organisasi Perangkat Daerah sedang menyusun analisis beban kerja untuk menentukan berapa banyak tenaga yang akan di-outsourcing-kan di setiap instansi.
Keputusan ini menyisakan banyak pertanyaan dan ketidakpastian bagi para honorer yang selama ini menggantungkan hidupnya pada pekerjaan di Pemkab Tapanuli Utara.(*)
Discussion about this post