Oleh Saridun Limbong
LABUHANBATU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat Jumat tanggal 14 Maret 2025, menggelar acara Pemeriksaan tempat/Lapangan (descente) dalam perkara no. 105/Pdt.G/2024/PN.RAP. yang terletak di dusun VII timbang desa Sidorukun.
antara Jumadi selaku Ahli Waris Alm.Ishkak dengan Pemerintah Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu dengan TERGUGAT I Mantan Ketua BPD Desa Sidorukun ( DPRD LABUHANBATU terpilih dapil 5 Kecamatan bilah hulu dan pangkatan TERGUGAT II Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun TERGUGAT III, Mantan Camat Pangkatan Tergugat IV dan Camat Pangkatan selaku Turut Tergugat I.
Hadir dalam pemeriksaan ini, Ketua Majelis Hakim PN Rantauprapat Tomi Manik SH.MH. bersama anggota, Tim Kuasa Hukum Penggugat Beriman Panjaitan, Tim Kuasa Hukum Para Tergugat serta beberapa utusan dari masing-masing pihak. Proses pemeriksaan berlangsung lama karena Majelis Hakim mengecek batas-batas tanah yang disengketakan. Mengawali proses ini, para pihak telah diwakili kuasa hukum. Karenanya, selain kuasa hukum diminta untuk tidak ikut berbicara.
Beriman selaku kuasa hukum Penggugat Jumadi menegaskan bahwa pemeriksaan ini dalam rangka melihat dalil gugatan penggugat menyangkut letak batas tanah yang harus diketahui. Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung bahwa setiap perkara yang menyangkut masalah tanah, harus dilakukan Pemeriksaan Setempat/Lapangan (descente).
Dikonfirmasi tentang gugatan ini, setelah Selesai melakukan Pemeriksaan Setempat/Lapangan, beriman menyatakan “Majelis Hakim hanya memeriksa objek yang disengketakan dalam perkara perdata nomor 105 Selain itu, tidak ada lagi yang kami periksa,” jelas Beriman.
Ditambahkan Jumadi “Pihak Pemerintah desa yang menyatakan bahwa tanah milik orang tua kami alm.ishkak sudah pernah diganti rugikan, akan tetapi suratnya ganti rugi tersebut palsu, karna surat asli yang dibuat pada tahun 1981 masih ada sama kami selaku Ahli waris, dan ayah saya berpesan dahulu sebelum meninggal menyampaikan surat aslinya bahwa tidak pernah dijual justru kami disuruh meminta tanah itu kembali, dan beberapa kali kami dan ibu saya yg masih hidup bolak balik meminta ke desa tapi belum diserahkan, oleh desa, beberapa kali mediasi, camat, pemerintah Desa tidak pernah menunjukan surat seperti itu, kok tiba-tiba muncul buktinya dari punya surat ganti rugi,” Ungkap jumadi
Dalam persidangan kesaksian dari sutrisno menyatakan bahwa mengetahui alm. Pak Ishak orang tua Jumadi sebagai penggugat benar membeli tanah dari Zakaria dan Seno lebih kurang 2 ha, karna saksi yg menunjukan tanahnya, Saksi lainnya kadus adi menyatakan bahwa pak ishak ada menjual kaplingan diluar 2 ha yg digugat dan mengetahui bahwa penggugat benar mengelola dan memanen tanah yang digugat.(*)
Discussion about this post