Oleh Saridun Limbong
BERITAMONALIS.COM | – LSM Bina Sejahtera melalui Korwilda Sumatera Utara, B. Sura Sitakar, memberikan penghargaan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Labuhanbatu atas penanganan kasus perselisihan antara CV BA, yang dimiliki oleh Tomy, dengan dua mantan karyawannya, Sukidi dan anaknya Katrein. Perselisihan ini berawal dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang terjadi pada April 2024 tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya berupa surat peringatan atau teguran.
B. Sura Sitakar mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kepala Disnaker Labuhanbatu, Bapak Zulkarnain Siregar, S.Sos, atas respon cepat terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Sukidi dan Katrein melalui LSM Bina Sejahtera pada 29 Juni 2024. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu beserta jajarannya yang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksinya,” ujar Sitakar.
Pada Jumat, 26 Juli 2024, Disnaker Labuhanbatu menggelar pertemuan untuk mengklarifikasi masalah antara CV BA dan Sukidi serta Katrein. Dalam pertemuan tersebut, Katrein hadir didampingi oleh LSM Bina Sejahtera, sedangkan Sukidi tidak dapat hadir karena mengalami stroke berat. Selain itu, pihak CV BA atau Tomy tidak dapat menghadiri pertemuan tersebut karena alasan pekerjaan, seperti disampaikan oleh Lisbet Tampubolon, S.H., M.Kn., mediator dalam pertemuan tersebut. “Pihak CV BA atau Tomy tidak hadir karena adanya pekerjaan penting,” jelas Lisbet.
Selama pertemuan, Lisbet Tampubolon meminta keterangan dari Katrein dan LSM Bina Sejahtera mengenai aktivitas sehari-hari Sukidi dan Katrein sebelum terjadinya PHK sepihak oleh CV BA. Terungkap bahwa Sukidi dipecat secara sepihak setelah mengalami stroke pada Desember 2023, sementara Katrein dipecat tanpa alasan yang jelas. Kedua mantan karyawan ini sebelumnya telah mengadukan kasus mereka ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Disnaker Provinsi Sumatera Utara pada 12 Mei 2024. Namun, penanganan kasus tersebut diduga tidak memuaskan karena adanya dugaan keberpihakan petugas UPT, Andi Nova dan Nova Nadeak, yang disertai oleh kuasa hukum Perkebunan Tomy, Penry Patartua Nababan, menawarkan uang kompensasi sebesar Rp15.000.000. Tawaran ini ditolak oleh keluarga Sukidi karena dianggap tidak sesuai dengan hak mereka dan tidak manusiawi, mengingat lama masa kerja Sukidi dan Katrein.
Penolakan tersebut disertai dengan pernyataan Andi Nova yang menyebutkan bahwa aduan ke tingkat tinggi seperti Menteri atau Presiden tidak akan membuahkan hasil karena tidak adanya absensi atau surat lamaran kerja, melainkan hanya slip gaji. “Kami sangat kecewa dan prihatin terhadap tindakan petugas UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV yang seharusnya melindungi hak-hak pekerja namun malah bertindak sebaliknya,” tegas B. Sura Sitakar.
Meskipun demikian, B. Sura Sitakar tetap optimis bahwa dengan adanya mediasi oleh Disnaker Labuhanbatu, CV BA akan memenuhi semua kewajiban mereka kepada Sukidi dan Katrein.(*)
Discussion about this post