Oleh Redaksi
BERITAMONALISA.COM | – Disinyalir Oknum Kepala Sekolah SMPN 18 Negeri Katon Kabupaten Pesawaran melakukan perbuatan melanggar hukum. memanipulasi dan Mark’up penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran tahun 2022,
Dana BOS tahun 2022 disinyalir ada penyimpangan dalam penggunaannya. Berdasarkan data yang ada, anggaran tahun 2022 di setiap triwulan telah ditemukan data outentik terjadi Mark’up anggaran. Seperti pencairan dana bos triwulan satu tahun 2022 kurang lebih sebesar 219.450.000.000.
Adapun temuan yang ada antara lain : 1. administrasi kegiatan sekolah,anggaran 84.643.000
2. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran,anggaran 19.345.000
3. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah,anggaran 70.576.000
Selanjutnya pada pencairan triwulan ke dua kurang lebih sebesar Menganggarkan,
1. administrasi kegiatan sekolah,anggaran 61.251.000
2. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah,anggaran 27.062.000
3. penerimaan Peserta Didik baru,anggaran 11.649.500
4. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler anggaran 10.231.000
Pada pencairan triwulan ke 3 kurang lebih,219.450.000 Menganggarkan.
1. administrasi kegiatan sekolah,anggaran 88.280.000
2. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah,anggaran 29.715.000
3. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran,anggaran 36.058.500
Dari data tersebut, LSM Lira bersama wartawan beritamonalisa.com menyambangi sekolah, Selasa pagi 22/05/2023 terkait anggran dana bos yang di sinyalir diselewengkan oleh oknum kepala sejolah SMPN 18 Negri Katon, saat ingin dikonfirmasi tidak berada di kantor.
Ahmad Antoni anggota LSM LIRA menegaskan “Sangat di sayangkan ketika hendak kami konfirmasi mengenai beberapa pekerjaan salah satu nya untuk kegiatan,Adminitrasi kegiatan sekolah yang nilai nya sangat besar itu, dan hanya ada pembelian ATK saja, ternyata total anggarannya cukup fantastis.
“Pengelolaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) pada tingkat sekolah selama ini cenderung tertutup kurang transparansi oleh Kepala Sekolah SMPN 18 Negeri Katon, dan tidak mengikuti panduan juknis pengelolaan dana BOS sebagai mana yang telah dibuat oleh Kemendiknas,Dengan perbuatan yang sudah dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut,“Kami juga menghimbau kepada kepala Dinas Pendidikan supaya melakukan pemanggilan dan meminta kepada pihak yang berwenang untuk melakukan audit kembali Dana Bos SMPN 18 Negeri Katon” ungkap Antoni.
Lebih lanjut Antonie menambahkan, Bahwa Sesuai keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan, dokumen surat pertanggungjawaban rekapitulasi perkomponen dana bantuan oprasional sekolah (BOS) adalah dokumen terbuka, artinya publik dapat mengakses dokumen tersebut, apabila ada kebutuhan Informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana bos dan sekolah berkewajiban membuka dokumen tersebut, “tandasnya.(#)
No Result
View All Result
Discussion about this post