Tapanuli Tengah, 2 Juni 2025 — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah resmi memberlakukan sistem presensi online berbasis teknologi pengenalan wajah dan GPS bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dimonitor langsung oleh Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, saat kunjungan ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Senin (02/06/2025).
Bupati Masinton menegaskan bahwa penerapan sistem ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Tapteng untuk membangun birokrasi yang profesional dan berintegritas tinggi.
“Kita ingin ASN di Tapanuli Tengah menjadi ASN yang BerAKHLAK—Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Kita mulai membangun Tapanuli Tengah dengan cara baru yang lebih maju. Tidak boleh lagi ada ASN yang bisa mengubah absensinya,” tegas Bupati.
Sistem presensi online ini diberlakukan secara serentak di seluruh unit kerja di lingkungan Pemkab Tapteng. ASN diwajibkan melakukan presensi dua kali sehari, yaitu saat masuk dan pulang kerja, melalui aplikasi Presensi Simpegnas BKN yang tersedia di Google Playstore.
Presensi Digital: Solusi Disiplin dan Transparansi
Penerapan ini diatur dalam Surat Edaran Sekda Tapteng Nomor 800.1.9.1/2598/2025 tertanggal 19 Mei 2025, sebagai bagian dari uji coba dan penegakan disiplin pegawai. Berikut poin-poin pentingnya:
- Presensi dua kali sehari: Check-in pagi dan sore sesuai jam kerja.
- Presensi berbasis aplikasi Simpegnas BKN: Memanfaatkan fitur face recognition dan lokasi GPS.
- Presensi melalui situs daring tersedia untuk kondisi tertentu: Seperti gangguan aplikasi, keterbatasan jaringan, atau kendala perangkat.
- Pengecualian presensi dengan dokumen sah: Cuti, tugas luar, atau tugas belajar.
- Sanksi tegas: ASN yang tidak presensi tanpa alasan sah akan dianggap tidak hadir, dan jika terjadi berulang, akan dikenakan pembinaan disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Tanggung Jawab Pimpinan dan Pengawasan Ketat
Pimpinan unit kerja bertanggung jawab penuh atas pengawasan dan kendali pelaksanaan sistem presensi ini. Seluruh data presensi akan terintegrasi secara langsung ke sistem pusat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Dengan sistem ini, tidak ada lagi ruang untuk manipulasi kehadiran. Ini langkah konkret kita dalam membangun ASN yang benar-benar melayani rakyat,” ujar Bupati Masinton.(*)
Discussion about this post