Oleh Syarifuddin Simatupang Sirandorung, Tapanuli Tengah – Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih di tujuh desa dan satu kelurahan se-Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), berlangsung meriah dan penuh semangat pada Selasa dan Rabu, 27–28 Mei 2025. Proses pemilihan yang dilakukan secara terbuka dan demokratis melalui mekanisme voting ini menjadi bukti nyata antusiasme masyarakat dalam mendukung program penguatan ekonomi desa.
Kehadiran warga untuk memilih langsung Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara koperasi menunjukkan komitmen dan harapan besar terhadap keberadaan Koperasi Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi desa.
Acara pembentukan pengurus diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, disusul dengan sambutan dari para tokoh dan pemangku kepentingan desa, termasuk Ketua BPD, Kepala Desa, dan Camat Sirandorung Panuturi Simatupang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi PMD Kecamatan Sirandorung Edward Panggabean, dan Pendamping Desa Nur Pita Sihotang yang memberikan arahan dan pendampingan teknis dalam proses pembentukan koperasi.
Kepala Desa Siordang, Anita Sitanggang, menjelaskan bahwa pendirian Koperasi Merah Putih merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto. Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Mas Nauli, Basuki, yang berharap koperasi ini dapat menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Camat Sirandorung, Panuturi Simatupang, menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah bagian dari program nasional yang bertujuan menghidupkan kembali roda ekonomi desa secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kasi PMD Edward Panggabean menjelaskan bahwa dasar hukum dari pembentukan koperasi ini adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi di desa dan kelurahan, serta Petunjuk Teknis Kementerian Desa PDTT Nomor 06 Tahun 2025.
Pendamping Desa Nur Pita Sihotang menambahkan bahwa pembiayaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan pendaftaran koperasi ke notaris akan dibiayai dari alokasi 3% dana operasional Pemdes dalam APBDes 2025. Dalam musyawarah, koperasi disepakati diberi nama Koperasi Desa Merah Putih.
Menanggapi isu liar terkait honor pengurus koperasi yang disebut-sebut mencapai Rp3,5 hingga Rp8 juta per bulan, Nur Pita Sihotang membantah tegas. “Itu tidak benar, belum ada pembahasan mengenai honor pengurus. Isu tersebut adalah hoaks,” tegasnya.
Pembentukan Koperasi Merah Putih ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa, serta menjadi langkah strategis dalam mempercepat pembangunan berbasis ekonomi kerakyatan di wilayah Sirandorung.(*)
Discussion about this post