Oleh Nico
BERITAMONALISA.COM-Pematangsiantar | – Maraknya praktik suntik putih ilegal di Kota Pematangsiantar memicu kekhawatiran publik. Aksi nekat dua Oknum Tersebut, NH dan MP, dalam menjalankan bisnis suntik pemutih kulit secara ilegal telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Forum Studi Analisa Kebijakan Publik (FS-AKP) secara resmi telah melaporkan kasus ini kepada Polres Pematangsiantar, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Pelaku yang diduga melakukan praktik tanpa izin medis maupun izin edar BPOM. Selasa (20/05/25)

Fenomena injeksi pemutih kulit kini semakin marak di kalangan perempuan Pematangsiantar yang ingin mendapatkan kulit cerah secara instan. Namun, di balik janji manis tersebut, tersimpan bahaya besar yang mengintai kesehatan konsumen. Kedua Pelaku diketahui mengoperasikan bisnis ini secara mandiri melalui akun media sosial @suntik_putihsiantar dan @jasasuntiktiara, tanpa memiliki dasar hukum yang sah.
“Kami menilai praktik semacam ini merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi kesehatan dan etika kedokteran,” tegas perwakilan FS-AKP. Lebih lanjut, lembaga ini menyatakan telah mengajukan pengaduan resmi (Dumas) kepada kepolisian setempat. “Kami mendesak Polres Pematangsiantar untuk segera mengusut tuntas kasus ini sebelum semakin banyak masyarakat yang menjadi korban,” tambah Ketua FS-AKP dalam wawancara dengan Tim Monalisa.
Meski tak memiliki ilmu medis suntik putih, pelaku nekat membuka jasa untuk membuat pelanggannya tampak putih. Sudah banyak remaja putri bahkan ibu rumah tangga yang disuntik putih di tempatnya.
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, adalah tindakan melanggar hukum.
Oknum pelaku telah melanggar pasal pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.Oknum tersebut juga melanggar hukum terkait perlindungan pasien : Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. melanggar Undang-Undang Kesehatan mengatur ketentuan mengenai sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diedarkan kepada masyarakat di mana dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan dikatakan bahwa : “Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau”.
Rumusan dalam Pasal tersebut diperkuat dalam Pasal 106 ayat (1) yang mengatakan bahwa: “Sediaan Farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki oleh konsumen seperti yang termuat dalam Pasal 4 huruf a, di antaranya adalah Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa. Pasal 4 huruf c juga diatur bahwa, konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
FS-AKP bersama berbagai pihak terkait terus menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik semacam ini. “Kami imbau warga tidak mudah tergiur janji-janji kosmetik instan tanpa memastikan legalitas dan keamanannya,” pesan perwakilan lembaga tersebut.
Kekhawatiran pun muncul terkait dengan standar keselamatan dan kualitas layanan yang diberikan oleh klinik tersebut kepada pasien. Team Lembaga (FS-AKP) dan Awak Media telah mengimbau masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan praktik suntik putih tanpa mengantongi izin resmi. Yang dikhawatirkan justru mengancam kesehatan. Beberapa efek samping suntik putih bagi kesehatan:
1. Meningkatkan risiko infeksi akibat rusaknya lapisan kulit, munculnya alergi seperti ruam kulit dan gatal.
2. Menimbulkan bekas luka, memar, hingga perdarahan dan memicu terjadinya sepsis hingga anafilaksis
Efek samping suntik putih di atas mungkin saja terjadi pada sebagian orang, terlebih jika perawatan suntik putih dilakukan dengan cara yang tidak tepat, termasuk penggunaan dosis suntik putih yang berlebihan sehingga nantinya bisa berakibat fatal.
Dengan semakin gencarnya upaya penertiban, diharapkan praktik suntik putih ilegal ini dapat segera dihentikan sebelum menimbulkan lebih banyak korban jiwa. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
No Result
View All Result
Discussion about this post