Oleh Redaksi
Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Pematangsiantar diduga telah menyewakan alat berat hingga ke luar daerah. Sabtu (10/05/25). Pertanyaan muncul mengenai kemana kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil sewa menyewa alat berat tersebut..?

Dugaan ini muncul setelah ditemukannya satu unit alat berat jenis Baby Roller Merk/Type Case/450 DX yang diduga kuat milik UPTD PUPR Pematangsiantar sedang beroperasi di Jalan Sigura-gura Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.
Keberadaan alat berat di luar wilayah kerjanya ini menimbulkan tanda tanya di kalangan pemerhati pembangunan di Pematangsiantar-Simalungun. Yang lebih mengejutkan, saat dilakukan pengecekan, pihak internal di kantor UPTD sendiri mengaku heran dan tidak mengetahui mengapa alat berat tersebut bisa beroperasi hingga ke Kabupaten Asahan.

Saat dikonfirmasi, Kepala UPTD PUPR Pematangsiantar, Syarifudin Lubis, tidak berada di kantor. Melalui pesan WhatsApp, ketika ditanya apakah alat berat dalam foto tersebut milik UPTD Pematangsiantar, beliau hanya menjawab singkat: “Saya konfirmasi dulu sama pengelola alat ya.”
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha UPTD PUPR Pematangsiantar, Halimahtusakdiah, yang dikonfirmasi di kantornya di Jalan Ade Irma Suryani pada hari yang sama, menyatakan tidak mengetahui sama sekali tentang keberadaan alat berat tersebut.

Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) UPTD PUPR Pematangsiantar menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat atau dokumen administratif apapun terkait pengelolaan atau penyewaan alat berat tersebut. Begitu pula mengenai pendapatan atau kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), mereka mengaku tidak memiliki informasi.
“Untuk saat ini, kami tidak pernah menerbitkan surat jalan untuk alat berat tersebut,” jelas Halimahtusakdiah, sambil menyarankan untuk menanyakan lebih lanjut kepada bagian Urusan Barang, Monarisana Hutabarat.
Namun ketika dikonfirmasi, Monarisana Hutabarat dari bagian Urusan Barang justru mengaku tidak mengetahui sama sekali tentang urusan penyewaan alat berat tersebut. Dengan tegas dia menyatakan, “Saya benar-benar tidak tahu apa-apa tentang hal itu, Pak.”
Saat diperlihatkan foto sebuah alat berat (baby roller) yang ditemukan di Jalan Sigura-gura, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, petugas UPTD PUPR P.Siantar tidak dapat memastikan apakah alat tersebut benar-benar milik instansi mereka. “Memang banyak yang mirip, alat ini terlihat seperti milik UPTD kami,” ujarnya.
Petugas tersebut juga mengaku tidak mengetahui keberadaan alat berat itu saat ini. “Saya benar-benar tidak tahu di mana lokasinya sekarang. Di kantor pun alat itu tidak ada,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, alat berat jenis baby roller merk Case/450 DX tersebut merupakan hasil pengadaan tahun 2022 dan mulai digunakan pada 2023. Namun, alat ini sudah lama tidak berada di tempat seharusnya dan diduga telah disewakan ke pihak lain tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
S. Sinaga, seorang pemerhati pembangunan daerah Siantar-Simalungun, menyatakan keprihatinannya atas indikasi penyewaan alat berat milik pemerintah hingga ke luar wilayah. “Terlebih lagi penyewaan dilakukan tanpa regulasi yang semestinya. Ini patut diduga sebagai bentuk penyelewengan,” tegasnya.
Sinaga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini. “APH harus menindaklanjuti dugaan penyelewengan ini secara transparan sampai tuntas,” tegasnya.
Di sisi lain, Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara diminta untuk lebih intensif melakukan pengawasan di daerah terkait pengelolaan aset. Hal ini penting mengingat ada indikasi bahwa aset negara sering dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu.
No Result
View All Result
Discussion about this post