Oleh Suyanto
Batu Bara — Lapangan Mapolres Batu Bara menjadi saksi aksi tegas aparat penegak hukum yang memusnahkan barang bukti narkoba dalam jumlah besar, Selasa (06/05/2025). Aksi ini dipimpin langsung oleh Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si bersama Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan.
Pemusnahan narkoba ini disaksikan oleh Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, Kajari Batu Bara Diky Oktavia, dan Kepala BNN AKBP Arnis Syafni Yanti. Barang haram yang dibakar terdiri dari 10.091 gram sabu-sabu, 50 butir ekstasi berlogo apel, 24 butir ekstasi kuning, 11 butir hijau, dan 16 butir pink—semuanya hasil penggerebekan dalam lima operasi sejak Februari lalu.
Barang bukti tersebut merupakan hasil jerih payah Satreskrim Narkoba yang berhasil menciduk 7 tersangka dari berbagai daerah, yakni BDL (43) asal Jawa Timur, DIB alias DL alias DK (36) asal Brohol, RO (21) asal Meranti Asahan, YS (20) asal Lima Puluh Pesisir, RJHN (17) asal Sei Dadap Asahan, SY (18) asal Kisaran Timur, dan ARH (21) asal Asahan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 4 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Tak ada ampun bagi perusak generasi!
Bupati Batu Bara menyampaikan apresiasi kepada Polres atas keberhasilan ini. “Kami Pemerintah Kabupaten Batu Bara akan terus mendukung pemberantasan narkoba. Camat dan kepala desa harus jadi garda terdepan dalam melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa Batu Bara tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Masyarakat pun diimbau untuk terus waspada dan turut serta dalam perang melawan barang haram yang menghancurkan masa depan bangsa.(*)
Discussion about this post