Oleh Leo Siagian
TARUTUNG – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan ketat mengenai pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, termasuk sanksi pidana bagi mereka yang menyalahgunakan hak distribusi tersebut. Namun, di lapangan, praktik penyimpangan terhadap ketentuan ini diduga masih terjadi, terutama di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Pantauan media mengungkapkan bahwa penyimpangan utama terkait dengan penjualan BBM jenis solar dan pertalite menggunakan jerigen dan alat penampung lainnya yang tidak sesuai dengan kuota atau ketentuan yang berlaku. Salah satu dugaan kuat adalah bahwa oknum-oknum tersebut mengalihkan BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi keuntungan pribadi.
Di SPBU yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan, wartawan mengamati adanya kendaraan jenis L300 yang mengisi BBM subsidi dalam waktu lama. Setelah beberapa saat, kendaraan yang sama kembali mengisi BBM di SPBU tersebut, menimbulkan kecurigaan bahwa ada tangki penampungan minyak di dalam mobil tersebut. Selain itu, beberapa pembeli juga menggunakan surat rekomendasi yang telah kadaluarsa, yang ironisnya tetap dilayani oleh petugas SPBU setempat.
Torus Lumbangaol, seorang wartawan di Tapanuli Utara, menyoroti adanya potensi kolusi antara petugas SPBU dan mafia BBM. Menurutnya, praktik penyimpangan ini bertentangan dengan peraturan yang sudah jelas, seperti Permen ESDM No. 12 Tahun 2012 dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku niaga BBM subsidi. Ia juga mempertanyakan efektivitas penggunaan barcode dalam pengisian BBM yang, menurut dugaan, dapat dimanipulasi oleh para mafia minyak.
“Jika penyimpangan ini terus berlanjut, bisa dipastikan ada persekongkolan antara operator SPBU dan oknum yang terlibat dalam distribusi BBM subsidi. Ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” ujar Lumbangaol.
Ia menekankan bahwa aparat hukum harus segera bertindak tegas untuk menindak para mafia minyak yang memanfaatkan BBM subsidi untuk kepentingan pribadi dan ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU Tarutung, yang diwakili oleh seorang manajer bermarga Sirait, belum memberikan konfirmasi terkait temuan ini meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp. Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus penyimpangan ini dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat dan negara.(*)
Discussion about this post