Oleh Leo Siagian
TARUTUNG – Pemerintah Indonesia berkomitmen menjaga kestabilan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk masyarakat, menghindari penimbunan yang merugikan. Dalam upaya menanggulangi permasalahan ini, diterbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2012, yang mengatur ketentuan tentang pengangkutan dan niaga BBM. Namun, praktik penyalahgunaan BBM subsidi masih terjadi, seperti yang diungkapkan oleh wartawan yang tergabung dalam organisasi SMSI Tapanuli Utara (Taput), pada Senin (31/03/2025).
Selama pemantauan di SPBU yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Tarutung, sejumlah wartawan menemukan kejanggalan terkait pengisian BBM jenis solar. Antrian kendaraan, khususnya mobil pickup berisi jerigen dan sebuah mobil L300, mencurigakan. Pengisian berlangsung cukup lama, yang menimbulkan kecurigaan tim media. Setelah melakukan pengisian, enam wartawan mendekati mobil dengan plat nomor BB 8176 BE, milik oknum marga Sipahutar. Tim media mendokumentasikan dan mengamati meteran BBM yang menunjukkan kapasitas pengisian mencapai 98 liter, melebihi kapasitas tangki mobil tersebut. Diduga, kendaraan tersebut dimodifikasi dengan mesin pompa untuk menyedot BBM langsung dari tangki ke dalam baling-baling tangki yang telah disiapkan di dalam mobil.
Saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan segera melarikan diri dari lokasi. Kejadian ini diduga melibatkan oknum aparat keamanan yang mungkin membackup tindakan ilegal tersebut, bahkan terjadi di siang hari meskipun merupakan hari libur agama. Hal ini semakin diperparah oleh pernyataan mengejutkan dari manajer SPBU yang mengungkapkan adanya praktik saling pengertian antara oknum mafia BBM dan pihak SPBU, bahkan mengindikasikan bahwa permasalahan ini sudah berjalan lama.
Sekretaris SMSI Taput, Hengki Tobing, menyesalkan adanya oknum mafia BBM yang memanfaatkan BBM bersubsidi untuk bisnis ilegal demi memperkaya diri sendiri. Menurut Hengki, pemerintah telah menegaskan larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan peraturan yang jelas. Pengisian BBM menggunakan jerigen harus disertai dengan surat rekomendasi dari instansi terkait. Namun, kasus yang terjadi menunjukkan adanya kekurangan pengawasan, dengan pengisian yang melebihi kapasitas tangki dan penggunaan kendaraan yang dimodifikasi. Hengki juga mempertanyakan apakah pengawasan melalui barcode dan surat rekomendasi hanya menjadi formalitas belaka.
Hengki berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan menindak mafia BBM yang masih merajalela di Kabupaten Tapanuli Utara. Menurutnya, langkah konkret dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas pasokan energi dan mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.(*)
Discussion about this post