Oleh Saridun Limbong
RANTAUPRAPAT – Sidang gugatan Jurtini Siregar terkait tanah milik alm. Ramali Siregar orang tuanya memasuki agenda putusan sela pada Rabu tanggal 19 Maret 2025, yang digelar secara ecort oleh Pengadilan negeri Rantauprapat
Amar putusan sela PN Rantauprapat yang dirilis melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yaitu menolak eksepsi tergugat I, II dan Tergugat III menyatakan PN Rantauprapat berwenang mengadili perkara ini, memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan persidangan serta menangguhkan biaya persidangan sampai putusan berakhir.
Penggugat dalam perkara ini Jurtini Siregar merasa bersyukur dengan hasil putusan sela pengadilan negeri Rantauprapat. Menurutnya gugatannya ke Pengadilan untuk mencari kebenaran tentang tanah milik orang tua mereka yang sudah sekian tahun dikuasai oleh orang lain tanpa sah.
“Alhamdulillah eksepsi tergugat ditolak, saya akan perjuangkan keadilan dan kebenaran pada perkara ini. Meskipun pihak yang menguasai tanah orang tua kami berupaya untuk tetap menguasai tanah tersebut , saya siap memberikan fakta dan bukti bahwa kamilah selaku Ahli waris pemilik tanah tersebut,” jelas Jurtini
Menanggapi putusan ini, Beriman Panjaitan selaku kuasa hukum Jurtini menyatakan kesiapannya mengikuti tahapan persidangan selanjutnya. “Kami sudah menyiapkan bukti bukti yang menguatkan klien saya tentang kepemilikan tanah tersebut.”kata Beriman dengan nada Optimis.
Gugatan Jurtini Siregar dilakukan terhadap pemilik Showroom Suzuki , Showroom Hino , Showroom Daihatsu dan Boru Manalu / Tempel Ban rambe, Pemilik Gudang Brastagi, Pimpinan Hotel Nuansa, Bastian Hutabarat, Bernard Hutabarat, Hardodo Hutabarat dengan Perkara no. 129/Pdt.G/2024/PN-Rap.
Jurtini Siregar selaku penggugat menceritakan perihal kepemilikan Tanah milik orangtuanya Almarhum Ramali Siregar yang sudah dikuasai beberapa Perusahaan seperti Showroom SUZUKI dan Showroom HINO Seluas 165 Meter x 138 Meter, dan sisa tanah Milik dari Seluruh Ahli Waris Seluas 10 Meter x 28 Meter Sebelah Kiri Showroom dan Sebelah Kanan Showroom seluas 25 Meter x 138 Meter,”ungkap Jurtini.
“Dan sekarang ini tanah tersebut dikuasai oleh Showroom Suzuki , Showroom Hino , Showroom Daihatsu dan Boru Manalu / Tempel Ban rambe, Pemilik Gudang Brastagi, Pimpinan Hotel Nuansa, Bastian Hutabarat, Saudara Bernard Hutabarat,Saudara Hardodo Hutabarat, yang kami duga menguasai tanah kami tanpa adanya persetujuan dari Seluruh Ahli Waris Bapak Ramali Siregar dengan mendirikan beberapa bangunan diatas tanah tersebut,” ucap Jurtini dengan nada sedih saat ditemui media.
Semoga dalam proses persidangan selanjutnya, akan terbuka fakta fakta terkait tanah milik orang tua ibu jurtini Siregar, sehingga mendapatkan kepastian Hukum Terkait objek Kepemilikan Tanah yang berada di jalan H. Adam Malik / Jalan Baru Rantauprapat Kelurahan Ujung Bandar kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu.(*)
Discussion about this post