Oleh : Suyanto
BERITAMONALISA.COM | – Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, setelah menerima laporan dari masyarakat. Pada Senin malam, 20 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pria dewasa yang mencurigakan di halaman SMP Negeri Talawi.
Dua tersangka, Umar Bahri (24) dan Ridwan Safutra (26), keduanya warga Kecamatan Talawi, diamankan dengan barang bukti berupa 50 butir pil ekstasi berwarna merah dengan berat total 22,17 gram. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, narkotika tersebut rencananya akan dijual kepada seorang calon pembeli berinisial “M.”
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Tahyeb, melalui Kasat Narkoba AKP Very Kusnadi, SH, MH, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat yang aktif melaporkan kegiatan mencurigakan. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Batu Bara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (*)
Discussion about this post