Oleh Saridun Limbong
BERITAMONALISA.COM | – Salah seorang Tokoh Masyarakat Labuhanbatu sekaligus Kordinator Wilayah LSM Bina Sejahtera Sumatera Utara B.Sura Sitakar angkat bicara kepada Media terkait ketidakhadiran tergugat pada sidang lanjutan gugatan Jurtini Siregar, Rabu (22/01/2024).
B. Sura Sitakar mengatakan, ketidak hadirin mereka para tergugat dalam hal ini menganggap sepele terhadap gugatan jurtini siregar atas tanah milik Almarhum orangtuanya dijalan Baru By Pass Rantauprapat dengan tidak menghadirinya sejak dimulai sidang pertama.
Selanjutnya Beliau menyatakan, mereka para tergugat diduga tidak bisa menunjukkan data akurat bukti dokumen kepemilikan surat tanah mereka yang sah dalam persidangan sehingga mereka malu dan tidak hadir untuk membuktikan dokumennya tersebut” ucap Sitakar.
Sementara itu kuasa hukum Jurtini Siregar Beriman Panjaitan SH.MH menjelaskan mediasi sudah dilakukan dikantor lurah Ujung Bandar dan kantor Camat Rantau Selatan yang dihadiri muspika namun tidak menemukan kesepakatan karena diduga pihak tergugat I inisial ( S ) sudah terjepit dan tidak peduli lagi atas jual beli tersebut, seolah tidak ada tanggung jawab.
“Untuk itu kami menduga tergugat I inisial ( S ) sudah menerima uang dari hasil jual beli tersebut, sehingga tidak mau peduli akan kasus Ibu Jurtini Siregar, sehingga kasus tanah seolah di mainkan para mafia tanah di Labuhanbatu.”kata Beriman
Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar Rabu tanggal 22 Januari 2025, Jurtini Siregar menjelaskan Gugatan perihal kepemilikan Tanah milik orangtuanya Almarhum Ramali Siregar yang sekarang tanah tersebut sudah dikuasai Showroom SUZUKI dan Showroom HINO Seluas 165 Meter x 138 Meter dan sisa tanah Milik dari Seluruh Ahli Waris Seluas 10 Meter x 28 Meter Sebelah Kiri Showroom dan Sebelah Kanan Showroom seluas 25 Meter x 138 Meter, dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2024/PN-Rap. dan dengan gugatan ini mudah mudahan tanah kami bisa kembali.” Harapnya.
Sambungnya, sejak tahun 2015 hingga saat ini saya masih berjuang untuk mempertahankan Hak-Hak kami, dan sebagai warga negara yang baik kami membayar pajak rutin Setiap Tahun nya untuk membuktikan bahwa Tanah tersebut adalah milik kami dan seluruh Ahli Waris dari Bapak Ramali Siregar.
“Dan sekarang ini tanah tersebut dikuasai oleh Showroom Suzuki , Showroom Hino , Showroom Daihatsu dan Boru Manalu / Tempel Ban rambe, Pemilik Gudang Brastagi, Pimpinan Hotel Nuansa, Bastian Hutabarat, Saudara Bernard Hutabarat,Saudara Hardodo Hutabarat, yang kami duga menguasai tanah kami tanpa adanya persetujuan dari Seluruh Ahli Waris Bapak Ramali Siregar dengan mendirikan beberapa bangunan diatas tanah tersebut,” ucap jurtini saat ditemui media usai sidang.
Perselisihan ini Sudah berlangsung 15 tahun hingga akhirnya jurtini Siregar lakukan gugatan kepada 11 orang kaya, pengusaha yang diduga mafia tanah yang ada di Labuhanbatu.(*)
Discussion about this post