Pematang Siantar, 19 Januari 2025
BERITAMONALISA.COM | – Proyek revitalisasi Lapangan Horbo yang berlokasi di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar Sumatera Utara, menjadi sorotan masyarakat. Revitalisasi ini bertujuan untuk menjadikan lapangan sebagai sarana olahraga berkualitas, khususnya untuk pengembangan atlet sepak bola di kota ini.
Dengan anggaran yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematang Siantar tahun 2024 sebesar Rp1.288.890.000,-, proyek ini seharusnya membawa perubahan besar bagi fasilitas olahraga di Pematang Siantar. Namun, sayangnya, pelaksanaannya oleh rekanan CV. Buana Perkasa tidak memenuhi ekspektasi masyarakat.
Berdasarkan pengamatan, revitalisasi lapangan ini tampak tidak sesuai dengan rencana. Lapangan tersebut masih terendam genangan air yang menghambat penggunaan lapangan oleh masyarakat dan atlet. Kondisi ini jelas bertentangan dengan tujuan proyek untuk memberikan fasilitas olahraga yang lebih baik dan nyaman.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan permasalahan ini, sehingga Lapangan Horbo dapat segera berfungsi dengan optimal sebagai tempat berlatih dan bertanding bagi para atlet sepak bola serta masyarakat Pematang Siantar secara umum.
“Rekan Proyek Revitalisasi Lapangan Horbo Dikenakan Denda dan Finalti”
Lamhot Efrikson Siburian, Kasubsi II BID Intelijen Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, menginformasikan bahwa rekanan yang terlibat dalam proyek revitalisasi Lapangan Horbo telah dikenakan denda dan finalti. Denda tersebut harus segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Lamhot Efrikson Siburian Kasubsi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, mengungkapkan bahwa pengerjaan proyek revitalisasi Lapangan Horbo mengalami kendala yang menyebabkan rekanan dikenakan sanksi administratif berupa denda dan finalti. Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa proyek dapat selesai sesuai jadwal dan standar yang ditentukan. Pihak rekanan diharapkan untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan membayar denda yang telah ditetapkan. Kejaksaan Negeri Pematang Siantar terus memantau perkembangan proyek tersebut agar tidak ada pelanggaran lebih lanjut yang dapat merugikan publik.
Masyarakat Kota Pematangsiantar mengungkapkan kekecewaan terkait pengerjaan proyek revitalisasi Lapangan Horbo, yang dinilai tidak sesuai dengan ekspektasi dan standar nasional. Richard, seorang pelatih Sekolah Sepak Bola (SSB), juga menyatakan kekecewaannya, karena lapangan yang diharapkan menjadi pusat pelatihan atlet sepak bola tersebut justru dinilai tidak memenuhi fungsi yang diinginkan. Pengerjaan yang tidak optimal ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya fasilitas yang memadai bagi perkembangan olahraga di daerah tersebut.(*)
Discussion about this post