Oleh Leo Siagian
BERITAMONALISA.COM | – Polres Tapanuli Utara (Taput) akhirnya berhasil menangkap tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang ASN Pemkab Taput yang terjadi pada 1 Oktober 2024 lalu. Tersangka, Rio Jonaldo Tanjung (36), ditangkap pada Selasa, 5 November 2024, di Terminal Tarutung. Penangkapan ini mencuatkan kasus penganiayaan tersebut menjadi isu nasional, mengingat proses penanganannya yang memakan waktu lebih dari sebulan.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Barimbing, mengungkapkan bahwa selain Rio Jonaldo Tanjung, dua tersangka lainnya masih diburu. “Tersangka yang sudah ditahan mengakui bahwa penganiayaan dilakukan bersama dua orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Walpon, Rabu (06/11/2024).
Sebelumnya, korban yang berinisial AH, seorang ASN di Pemkab Taput, mengungkapkan kekecewaannya karena meskipun laporan telah masuk sejak 1 Oktober, belum ada perkembangan berarti, bahkan setelah sebulan kasus tersebut baru memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dalam pengakuannya, AH menyebutkan bahwa tersangka lain yang terlibat dalam penganiayaan adalah Rio Boma, Aili (marga Panggabean), dan satu lagi berinisial Gultom, yang diduga anggota organisasi IPK.
Walpon menjelaskan bahwa keterlambatan penangkapan terjadi karena pihak kepolisian harus menangani banyak laporan dan memprioritaskan penyelidikan dengan hati-hati. Meski demikian, polisi terus berupaya mencari kedua tersangka yang masih buron.
Tersangka Rio Jonaldo Tanjung kini dijerat dengan Pasal 170 Sub 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.(*)
Discussion about this post