Oleh Redaksi
BERITAMONALISA.COM | – Sidang lanjutan Gugatan RE Siahaan terus berlanjut, di Pengadilan Negeri Pematang Siantar dengan agenda Eksepsi tergugat I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tergugat II Kementerian Keuangan dan tergugat III Badan Pertanahan Nasional dinyatakan tidak beralasan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar.
Sidang perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), digelar Rabu (29/11/2023), dengan Ir RE Siahaan sebagai penggugat.Sidang tersebut berlangsung secara online, dengan menggunakan fasilitas video confrence (vidcon).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus SH, dengan Hakim Anggota Renni Pitua Ambarita SH dan Katharina Siagian SH. Sedangkan RE Siahaan didampingi kuasa hukumnya, Daulat Sihombing SH.
Pada kesempatan itu Daulat Sihombing kepada media mengatakan, Bahwa eksepsi yang diajukan KPK, Biro Hukum Kementerian Keuangan dan BPN, ditolak oleh majelis hakim. Hakim menilai, PN Siantar berhak menggelar persidangan atas gugatan Ir RE Siahaan terhadap para tergugat.
Dipaparkan Daulat, melalui eksepsinya, para tergugat menilai PN Siantar tidak berhak menggelar persidangan, karena gugatan penggugat merupakan domain atau kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tergugat menilai seperti itu, karena surat perintah penyitaan harta atau barang RE Siahaan di Jalan Sutomo Kota Siantar atas perintah KPK sebagai penguasa atau pejabat negara.
Hanya saja, sebagai kuasa hukum penggugat, Daulat Sihombing pun membantah pendapat (penilaian) dari tergugat.
“Sebagai penggugat saya membantah eksepsi tergugat. Karena berdasarkan otonom hukum perdata, perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para tergugat, berhak disidangkan Pengadilan Negeri,” ujar Daulat Sihombing.
Dalam putusan sela-nya, majelis hakim, sebut Daulat, menyatakan eksepsi para tergugat tidak beralasan. Eksepsi itu pun ditolak, lalu memerintahkan para pihak untuk melanjutkan perkara.
“Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda, pengajuan bukti dari penggugat,” sebut Daulat.
Jauh sebelumnya, sebagaimana diberitakan, mantan Walikota Siantar Ir RE Siahaan menggugat KPK, Kemenkeu, BPN dan ahli waris Esron Samosir membayar ganti rugi sebesar Rp 45 miliar.
Karena tindakan KPK melakukan penyitaan terhadap lahan dan bangunan milik RE Siahaan di Jalan Sutomo, lalu melelangnya, diduga sebagai perbuatan melawan hukum. (*)
No Result
View All Result
Discussion about this post