
BERITAMONALISA.COM | – Aliansi Mahasiswa pemuda pejuang rakyat (AMPERA) menggelar aksi demonstrasi terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di Kejaksaan negeri Mandailing Natal pada Selasa (5/9/2023).
Dalam aksinya, para mahasiswa membentangkan salah satu spanduk bertulis, “Tangkap dan penjarakan koruptor dana BOS Mantan Kepala SMP N 2 PANYABUNGAN, dalam hal ini diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan anggaran DANA BOS KINERJA.
Hal tersebut menjadi suatu fenomena pelik bagi kita semua, ditengah banyaknya orang-orang dari kalangan terdidik justru masih terjadi agenda-agenda kecurangan, Maka dari itu para mahasiswa menyampaikan pernyataan sikap mereka sebagai berikut:
1. Pada Investigasi kami dilapangan kami menemukan adanya dugaan transaksi Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Panyabungan yang telah meminjamkan uang Dana BOS kinerja sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal atas nama Saudara Abdi (Kasi Sarana Dinas Pendidikan) disaksikan oleh saudara Gong Matua (Kadis Pendidikan) dan saudara Risky Aritonang pada tanggal 08 Juni 2020.
Dimana kami menduga Uang tersebut dipinjam untuk kepentingan Dinas Pendidikan yang hingga saat ini belum dikembalikan oleh yang bersangkutan.
Hal ini telah menjadi temuan dalam LHP BPK-RI Nomor: 50.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 atas pemeriksaan keuangan Tahun 2020. Sesuai surat Bupati Mandailing Natal Nomor: 700/1042/Insp/2021 tanggal 7 Mei 2021 perihal tindak lanjut atas temuan BPK-RI T.A 2020.
Bupati Mandailing Natal memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan agar menyetorkan uang Dana BOS yang dititipkan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp. 300.000.000,- ke Kas Daerah Kabupaten Mandailing Natal.
Juga Bahwasanya Saudara Drs. Rizal Efendi (Kepala Sekolah SMP Negeri Panyabungan 2 saat itu) telah diperiksa dikejaksaan Negeri Mandailing Natal dan menjadi saksi persidangan di
kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas Dugaan Kasus Dana BOS Kinerja SMP Negeri 2 Panyabungan yang dipinjam oleh Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal.
Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pasal 12 ayat (1) huruf a. Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Dijelaskan bahwa Tim BOS Sekolah tidak boleh menggunakan Dana BOS Reguler untuk dipinjamkan Kepada Pihak Lain.
2. Kami juga mendapat laporan bahwa adanya pengadaan barang inventaris sebanyak 9 ( Sembilan) unit tidak berada ditempat dengan jumlah nilai perolehan Rp.24.550.000,00 yaitu terdiri dari -Satu unit laptop dengan harga Rp.5.000.000.00-Tiga unit kipas angin dengan harga Rp.2.550.000.00 -Tiga unit thermos gun dengan harga Rp.3.000.000.00 -Satu unit laptop dengan harga 7.000.000.00 -Satu set ampil dan speaker dengan harga 7.000.000.00 Maka dengan itu kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk memanggil Sdr.Drs,Rizal Efendi / NIP 196605251998011002 agar bertanggug jawab terhadap pengadaan barang inventaris tersebut.
3. Pengeluaran Dana BOS TA 2022 sebesar Rp.157.852.000 (Seratus Lima Puluh Juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) pada SMPN 2 Panyabungan belum dipertanggung jawabkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik tanggal 23 November 2022 terhadap penatausahaan pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 2 Panyabungan Kecamatan Panyabungan Kota Kabupaten Mandailing Natal.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap penatausahaan pertanggung jawaban bendara Dana BOS SMP Negeri 2 Panyabungan kecamatan panyabungan Kota Kabupaten Mandailing Natal, ditemukan pengeluaran sebesar Rp.157.852.000 (seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) belum dipertanggung jawabkan oleh bendahara Dana BOS.
4. Mendesak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal memberikan Klarifikasi didepan Publik terkait Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Panyabungan dengan Dinas Terkait Dugaan Transaksi peminjaman Dana BOS kinerja T.A 2020.
Mereka juga tampak berorasi menggunakan pengeras suara secara bergantian. Penanggung jawab aksi, Roy Anshori mengatakan, aksi tersebut digelar untuk mendesak aparat agar mengusut tuntas dugaan korupsi pengelolaan dana BOS SMP N 2 PANYABUNGAN. “Tangkap dan adili seluruh yang terlibat,” tegas Roy dalam pernyataan sikapnya.
Terkait kasus tersebut, pihaknya juga menuntut agar Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Secepatnya memproses kasus ini, jangan seperti di peti es kan. Di tengah aksinya, para mahasiswa diterima untuk berdialog oleh perwakilan dari kejaksaan Negeri Mandailing Natal Namun, pihaknya hanya menampung aspirasi demonstran karena Kepala kejaksaan sedang tidak berada di tempat.
Merespons itu, para mahasiswa setelah satu jam ber orasi dan menerima pernyataan dari pihak kejaksaan membubarkan diri dengan tertib seraya mengatakan jika kasus tersebut masih belum di proses mereka berjanji akan mengadakan aksi selanjut nya ke Kejaksaan tinggi Sumatera Utara di Medan.(*)
Reporter : Sakban azhari lubis
No Result
View All Result
Discussion about this post