
Oleh Budiman Manik
BERITAMONALISA.COM | – Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corupption Care (LSM ICC) menyesalkan pernyataan Gubernur Sumatera Utara ,Edy Rahmayadi yang mengapreasiasi Kepala Sekolah SMAN 18 Medan , Demse Pardosi ( Kepsek) menggunakan dana BOP dan melakukan pungutan kepada orang tua untuk membangun Ruang Kelas Baru (RKB).
James Lumban Siantar ,Ketua LSM ICC mengatakan, Berawal pada pertengahan tahun 2022 yang lalu ditemukan adanya pembangunan ruangan kelas baru di SMAN 18, jln Wahidin no 15 A Medan. Bahwa Demse Pardosi melalui Hand Phone (HP) tertanggal 22 juli 2022 membenarkan adanya pembangunan ruangan kelas baru.
Menurut Demse, pembangunan ruangan tersebut adalah pembangunan untuk ruang Labotorium dan ruang kelas baru,sumber dananya menurut Demse Pardosi bersumber dari dana BOP tahun anggaran 2021 yang tidak diserahkan kepada siswa. Dana BOP tersebut dialokasikan untuk pembangunan RKB dan Lab.
Namun sangat disayangkan proses pembangunan RKB dan LAB tidak berjalan mulus. Kepala sekolah mengeluarkan kebijakan memungut dana dari Orang Tua murid, secara bervariasi dalam persentasi besarnya dana yang dipungut, Demse juga menyatakan kegiatan pembangunan disetujui Kadiscap Kota Medan.
Atas temuan tersebut ,LSM ICC melaporkan kepada Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 31 Februaary 2023 yang lalu ,melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara .LSM ICC mendapatkan pernyataan tertulis dari GUBSU yang menyatakan memberikan apresiasi terhadap Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dan jajaran SMAN 18 Medan atas inisiatif melakukan pembangunan ruang baru SMAN 18 Medan yang melibatkan peran serta orang tua siswa dan masyarakat secara tranparan dan akuntabel.
Pernyataan Gubernur tersebut sangat disesalkan ,”Kami sangat menyesalkan pernyataan Gubsu tersebut,” Ujar James ,pasalnya menurut James ,dana untuk membangun RKB tersebut bersumber dari dana BOP yang tidak disalurkan dan pungutan dari orang tua siswa.
Sebagai informasi bahwa pada tahun anggaran 2021 yang lalu, Pemprov Sumut melalui Dinas Pendidikan menggelontorkan dana Biaya Operasional Sekolah (BOP),tujuan untuk mengurangi SPP yang ditarik oleh pihak sekolah dari orang tua siswa.
Menurut Gubernur Sumut,Edy Rahmayadi bahwa dana BOP dikucurkan untuk melakukan berbagai langkah ,untuk menangani pandemic covid – 19 beserta segala dampaknya,termasuk disektor pendidikan ,teknisnya,nilai subsidi SPP sebesar Rp 35 ribu per siswa,jadi mulai 2021, serta SPPnya Rp.50 ribu perbulan cukup membayar Rp.15 ribu,” ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi,Rabu (18/11) dikutip dari Sumut Pos.
James memaparkan bahwa pada petunjuk teknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) SMA Negri,SMK Negri dan SLB Negeri Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2021 ,tidak ada satu kalimat pun dana BOP dapat digunakan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru,lantas atas dasar apa Gubernur Sumatera Utara mengapresiasi Kepala Sekolah SMAN 18 Medan yang menggunakan dana BOP untuk membangun ruang kelas baru, bukankah Kepala Sekolah justru terindikasi penyalahgunaan wewenang (abused of power) menggunakan dana BOP tidak sesuai dengan juknis, kata James.
Selain itu,James juga mempertanyakan Gubernur Sumatera Utara ,apakah APBD Sumut tidak cukup untuk membiayai pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di Sumatera Utara sehingga orang tua siswa masih dibebankan untuk pembangunan ruang kelas baru ,tentunya APBD Provinsi Sumatera Utara dipertanyakan untuk alokasi pendidikan.
Disisi lain tambah James,Pada Nomenklatur APBD Provinsi Sumatera Utara Bidang Pendidikan jelas tertera untuk pembangunan Ruang Kelas Baru dialokasikan dan dilaksanakan oleh pihak ketiga (kontraktor).
James menilai apresiasi yang diberikan Gubernur kepada Kepala Sekolah SMAN 18 Medan ,Demos Pardosi akan menjadi preseden buruk kedepan, bahwa dengan dalih Pemerintah Sumatera Utara tidak mampu untuk membangun ruang kelas belajar maka kepala sekolah akan berlomba-lomba untuk menarik dana dari orang tua siswa untuk membangun ruang belajar dengan dukungan dan apresiasi dari Gubernur Provinsi Sumatera Utara.
Terakhir James meminta Anggota DPRD Sumatera Utara yang membidangi pendidikan agar menyikapi pembangunan ruang kelas baru oleh Kepala Sekolah SMAN 18 Medan dengan menggunakan dana BOP dan pungutan dari orang tua siswa,apakah pantas DIAPRESIASI???.(*)
Discussion about this post