Oleh BM
BERITAMONALISA. COM | – Kepolisian Sektor Dolok Masihul yang dipimpin IPTU AM Purba melakukan penggeledahan dan memaksa masuk di gudang Botot (barang bekas) milik UD Salim Jaya bernlinisial J, tanpa didahului surat perintah penggeledahan, ketika dipertanyakan surat perintah barulah penyelidik polsek dolok masihul membuat surat penggeledahan dan malah menempatkan anggotanya untuk berjaga-jaga di gudang bobot milik J untuk mengamankan barang bukti.Kamis 6 Juli 2023.
Adapun kronologi penggeledahan yang dilakukan polsek Dolok Masihul, berdasarkan keterangan dan Laporan Polisi Ustad N tertanggal 6 juli 2023.
Bahwa dalam laporan kehilangan tiang besi plank pesantren yang diakui berwarna hijau.
Tanpa proses pemanggilan kepada pemilik usaha barang bekas berinisial J, polsek dolok masihul kemudian hari itu juga menyambangi gudang UD Salim Jaya dan melakukan penggeledahan serta penyitaan pada hari dan tanggal yang sama, 6 juli 2023 dengan membawa pelapor ikut menyambangi gudang tersebut.
Saat terjadi penggeledahan tiba tiba saja pelapor mengaku jika tiang berwarna hijau yang saat itu terletak di gudang milik J adalah merupakan tiang miliknya, tanpa ada proses klarifikasi apapun, dan terhadap pelapor berinisial D juga belum ditangkap.
Adapun proses penggeledahan yang dilakukan personil polsek Dolok Masihul tersebut merupakan tindakan sewenang wenang penyelidik, karena memasuki gudang dan menerobos masuk tanpa membawa surat penggeledahan.
Setelah di pertanyakan oleh pengusaha barang bekas berinisial J, surat resmi penggeledahan baru dibuat. setelah penyelidik melakukan penggeledehan dan menemukan tiang besi plank berwarna hijau yang diakui oleh pelapor sebagai miliknya secara sepihak.
Hingaa saat ini pengusaha J pemilik gudang belum dipanggil secara resmi oleh kepolisian untuk menjelaskan keterangannya terkait keberadaan plank hijau tersebut, dan usut punya usut menurut keterangan J, besi plank berwarna hijau tersebut ia peroleh dri seorang yang ditawarkan kepada J untuk dibeli.
J tidak tahu menahu terkait asal muasal tiang hijau yang menjadi pokok perkara dan sebagai pengusaha barang bekas J telah dirugikan akibat kejadian tersebut. J sebagai pengusaha telah mengalami kerugian baik materil dan inmateril yang disebabkan oleh tindakan kepolisian yang berakibat dengan nama baik J beserta karyawan lainnya tercermar. (*)
No Result
View All Result
Discussion about this post