Oleh Redaksi
BERITAMONALISA.COM | – Perkara perdata antara Daulat Sihombing, menggugat Pdt Sihar Dobes Manullang STh dalam waktu dekat akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.
Dr Mariah Purba SH.MH selaku kuasa hukum Pdt Sihar melalui pesan WhastApp (WA) kepada beritamonalisa.com, Kamis (15/4/21), membenarkan, dalam pekan ini perkara tersebut akan digelar.
Namun dia menolak memberi komentar panjang perihal gugatan Daulat, yang diajukan lewat kuasa hukumnya Edi Sihombing SH dan Rudi Malau SH.
Karena permasalahan ini sudah masuk ke ranah hukum, maka ada baiknya kita tunggu keputusan pengadilan, dengan cara membuktikan dalil-dalil, baik gugatan maupun bantahan. Dan ini merupakan cerminan dari profesionalisme seseorang,” kata Mariah Purba.
Lebih lanjut Mariah Purba mengatakan, Bahwa pihaknya akan menjawab dan membuktikannya di persidangan, karena memang di situlah ranahnya.
“Kami juga percaya, bahwa pihak-pihak yang berhubungan dengan klien kami dalam bidang pekerjaan, akan menunggu sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena hukum sebagai panglima,” tegas Dr Mariah Purba.
Sementara, Daulat Sihobming SH.MH selaku penggugat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (15/4/21) mengatakan, perkaranya akan masuk tahap mediasi, rencananya digelar Selasa tanggal 20 April ini.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara perdata ini, Daulat Sihombing SH.MH melalui kuasa hukumnya Edi Sudma Sihombing SH dan Rudi Malau SH, menggugat Pendeta Sihar Dobes Manullang, STh, dan isterinya Berliana Napitupulu serta anaknya Advent Manullang.
Dalam gugatan itu, tergugat diminta agar membayar secara tanggung renteng ganti kerugian materil maupun kerugian immateril total sebesar Rp 1.053.000.000.
Gugatan itu terdaftar di PN Pematangsiantar dengan Register Perkara No 35/Pdt.G/2021/PN Pms.
Selain menuntut ganti rugi materil dan immateril, penggugat yang dikenal sebagai mantan hakim Adhoc PN Medan itu juga meminta agar pengadilan menghukum tergugat dan anak tergugat untuk membuat pernyataan maaf kepada Daulat Sihombing pada tiga media cetak lokal, satu media cetak terbitan Medan serta 10 media online. Juga mohon agar pengadilan melakukan sita jaminan terhadap harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik para tergugat.
*ALASAN GUGATAN
Discussion about this post