OLEH : NASRIN / B. SIRAIT
BERITAMONALISA.COM | SIMALUNGUN |- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun melalui komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Mengenai adanya pungutan liar (Pungli) dana BLT dan BST dampak Covid-19 yang dilakukan para aparatur Nagori Talun Rejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, dari mulai sekretaris Nagori, Gamot dan kaur Nagori atas perintah Pangulu Nagori Talun Rejo.
RDP ini digelar pada hari Jum’at 19 Juni 2020, sekitar pukul 10.00 wib, bertempat di Ruangan Aula Harungguan Kantor Camat Pematang Bandar.
RDP ini dihadiri 7 orang anggota DPRD Simalungun dari Komisi 1, Camat Pematang Bandar, Perwakilan Polsek Perdagangan, Pangulu Nagori Talun Rejo, Seluruh Perangkat Nagori Talun Rejo beserta beberapa orang perwakilan masyarakat Nagori Talun Rejo.
Salah satu anggota DPRD Simalungun Komisi 1, Sastra Jaya Sirait, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Simalungun mengatakan bahwa RDP ini digelar dalam rangka mendengarkan aspirasi masyarakat dan Sangat menyayangkan atas terjadinya pungli yang dilakukan oleh perangkat Nagori Talun Rejo.
Sastra juga mempertanyakan berapa pagu anggaran dana awal untuk penanggulangan Covid-19. Akhirnya terkuak bahwa Pangulu anggarkan dana awal sebesar Rp50.000.000.- dan yang dipergunakan hanya sebesar Rp15.000.000.-
Padahal pungutan tersebut tidak dapat dibenarkan sama sekali. Begitu juga dengan Maujana yang tidak peduli dengan merebaknya pungli yang terkesan bebas yang dilakukan oleh para perangkatnya Pangulu Waris. Hal ini sangat disayangkan oleh Sastra Joyo Sirait dalam gelar pertemuan.
Aripin Panjaitan, yang juga anggota komisi 1 DPRD Simalungun Mengatakan dirinya sangat merasa malu, karena pungli ini terjadi dikampung halamannya (Kecamatan Pematang Bandar), ‘ujarnya.
M. Tampubolon, Salah satu toko Pemuda Nagori Talun Rejo yang hadir dalam RDP tersebut mengatakan kepada awak media Berita Monalisa,”Kami masih sangat kurang puas adanya gelar pertemuan ini yang diprakarsai Komisi 1 DPRD Simalungun.
Karena Pangulu dan perangkatnya tidak mendapat sanksi apapun. Maka dalam persoalan pungli ini akan kami laporkan kepihak berwajib secara resmi.
“Sepertinya terkesan dibungkam dan dibiarkan, padahal intruksi Presiden siapa yang melakukan Pungli agar digigit keras.” ujar Tampubolon.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post