Oleh Dwi Syahputra
BERITAMONALISA.COM | – Wali Kota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani, SpA, ikut serta secara daring dalam Peresmian Peluncuran Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo dari The Tribata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (24/06/2024) pukul 09.00 WIB.

Acara tersebut diikuti dr. Susanti dari Aula Widya Satya Brata Polres Pematangsiantar, bersama dengan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, Kajari Pematangsiantar Jurist Pricesely Sitepu, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Simalungun Muhammad Fikri Fanani Damanik, anggota DPRD Kota Pematangsiantar Baren Alijoyo Purba, serta perwakilan Forkopimda lainnya.
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa Indonesia telah naik 10 peringkat dalam Travel and Tourism Development Index (TTDI) yang dirilis oleh World Economic Forum (WEF) pada 21 Mei 2024, dari posisi 32 ke posisi 22. Meskipun demikian, Jokowi menyatakan bahwa Indonesia masih tertinggal dari negara-negara tetangga di Asia Tenggara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam. “Meskipun kita naik, kita masih berada di urutan kelima di ASEAN,” ujar Jokowi.
Jokowi menambahkan bahwa destinasi wisata di Indonesia sebenarnya lebih unggul dibandingkan negara lain. “Yang terbaik adalah mendatangkan wisatawan mancanegara dalam jumlah besar melalui penyelenggaraan event internasional seperti konser musik, summit, meeting, dan event olahraga,” jelasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menjelaskan bahwa digitalisasi layanan perizinan event akan mempermudah penyelenggara event di Indonesia. “Dengan layanan digital ini, penyelenggara event tidak perlu mengajukan perizinan berulang-ulang dari satu kantor ke kantor lainnya,” kata Sigit.
Sigit menekankan bahwa digitalisasi perizinan ini bukan hanya memindahkan proses manual ke online, tetapi juga menyederhanakan birokrasi perizinan. “Sebelumnya, proses perizinan event tingkat nasional di kepolisian bisa memakan waktu hingga 14 hari,” ungkapnya.
Kini, penyelenggara event hanya perlu mengisi formulir pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online. Proses perizinan ini bisa selesai dalam maksimal 14 hari kerja setelah proses pembayaran sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 104 Tahun 2023.
Layanan digital perizinan ini telah diimplementasikan di 7 venue di DKI Jakarta dan Banten, termasuk GBK, Jiexpo Kemayoran, Balai Sidang JCC, dan TMII. “Dengan integrasi ini, masyarakat bisa mengakses layanan perizinan kapan saja dan di mana saja, sejalan dengan kebijakan transformasi digital Indonesia,” tambah Sigit.
Acara peluncuran ini juga dihadiri oleh Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dan sejumlah pejabat lainnya. Di Pematangsiantar, dr. Susanti turut didampingi oleh Kepala Dinas PMPTSP Sofie M Saragih dan Kepala Dinas Kominfo Johannes Sihombing.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post