Oleh Leo Siagian
BERITAMONALISA.COM | – Pengisian BBM dengan memakai jerigen semakin marak di SPBU pertamina 14224302 B Silalahi yang terletak di jalan hutabarat dekat terminal tarutung. Tidak tanggung tanggung pelaku melakukan pengisian BBM pada siang hari. Sebagian pelaku mengisi BBM tanpa membawa surat rekomendasi dari dinas maupun pemerintah setempat yang diangkut dengan truk maupun mobil pickup berbagai jenis serta angkutan umum.
Ada dugaan minyak subsidi tersebut di jual ke pengusaha maupun industri yang ada di Taput untuk meraup keuntungan dengan selisih pebandingan harga BBM tersebut yang ditawarkan kepada perusahaan.
Larangan Pengisian BBM dengan mememakai jerigen telah diatur dalam peraturan presiden (perpres) No 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga apabila tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu seperti pertanian, perikanan serta usaha mikro/ kecil lainnya.
Sementara itu, melalui surat edaran pemerintah telah menetapkan batas pengisian maksimal perhari untuk pengisian BBM solar untuk angkutan barang roda 4 maksimal 30 liter perhari, kendaraan umum dan pribadi roda 6 sebanyak 60 liter perhari dan roda 4 sebanyak 20 liter per hari.
Peraturan tersebut di buat oleh pemerintah bertujuan untuk menghindari terjadinya penimbunan BBM dan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk diperjual belikan kepada oknum pengusaha maupun perusahaan yang bertujuan untuk meraup keuntungan.
Pantauan awak media dilapangan hampir tiap hari kegiatan berlangsung di SPBU tersebut. Salah satu pelaku pernah diwawancarai namun tidak bersedia namanya di sebutkan mengaku datang dari kecamatan garoga dengan membawa 10 jerigen namun tidak dapat menunjukkan surat rekomendasi.
Namun ironisnya pihak SPBU tetap melayani konsumen tersebut tanpa ada surat. Diduga pelaku pengisian jerigen tersebut memberikan upah perjerigen bervariasi 5000 – 10.000 kepada pekerja di SPBU.
Fajar gultom selaku sekretaris pertanian menjelaskan kepada media terkait pemberian surat rekomendasi, secara teknis masyarkat maupun kelompok tani terlebih dahulu mengajukan kepada kepala desa surat permohonan pembelian minyak dan diajukan kepada dinas pertanian.
Setelah itu dinas pertanian mengeluarkan surat rekomendasi untuk ditunjukan kepada pihak SPBU untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Fajar juga menjelaskan, jatah perhari yang dapat diambil oleh masyarakat maksimal 40 liter per hari dan tidak dapat ditumpuk sekali mengangkut lebih dari satu jerigen harus rutin setiap hari apabila dibutuhkan.
Hal ini bertujuan untuk menghindari BBM kosong dan kestabilan BBM tetap normal. Dalam pengajuan surat rekomendasi dari dinas pertanian beliau mengaku tidak pernah memungut biaya dan gratis.
Dalam pada itu, Kasat reskrim Polres Taput D Habean SH mengatakan kepada media menjelaskan, kami tidak pernah berkompromi dengan pihak pelaku apabila adanya pembelian minyak BBM tanpa membawa surat rekomendasi kepada pihak SPBU yang ada di Taput.
“Kami selaku aparat keamanan sudah mulai risih dengan adanya rumor saat ini yang berkembang di masyarakat. Apabila ada ditemukan dilapangan kami akan bertindak tegas”. ucapnya.(*)
No Result
View All Result
Discussion about this post